Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Usaha Pengelola Hotel Sultan Dibekukan, Kuasa Hukum Indobuildco: Operasional Hotel Tetap Jalan

Kompas.com - 21/10/2023, 13:35 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan memastikan operasional hotel tetap berjalan normal dan karyawan hotel tetap bekerja seperti biasa.

Hal ini diungkapkan Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda kepada Kompas.com, Sabtu (21/10/2023).

Yosef mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat pencabutan izin usaha Hotel Sultan dari pemerintah. Oleh karenanya, tidak ada yang berubah dalam pengoperasionalan Hotel Sultan.

"Operasional hotel tetap jalan seperti biasa karena tidak ada pencabutan izin hotel," ujarnya.

Baca juga: Mengenal Pontjo Sutowo, Pemilik Perusahaan Pengelola Hotel Sultan

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah perusahaan telah menyiapkan rencana untuk operasional dan nasib karyawan Hotel Sultan apabila surat pencabutan izin usaha Hotel Sultan telah diterima.

Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa izin usaha perusahaan milik Pontjo Sutowo itu sudah dibekukan sejak dua pekan lalu.

"Dua minggu lalu, (izin usaha Indobuildco) sudah dibekukan," kata dia dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Lebih lanjut, ia bilang, pembekuan izin usaha dilakukan seiring dengan sudah berakhirnya periode sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Bahlil menjelaskan, dengan dibekukannya izin usaha Indobuildco tidak berarti izin itu dicabut total dari sistem Kementerian Investasi.

"Kalau dibekukan tidak berfungsi," ujarnya.

Namun demikian, ia mengaku tidak segan untuk mencabut izin usaha Indobuildco jika perusahaan tersebut tidak segera "angkat kaki" dari kawasan GBK.

"Kita akan pertimbangkan (cabut izin usaha Indobuildco)," ucap Bahlil.

Baca juga: Pemerintah Bekukan Izin Usaha Pengelola Hotel Sultan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com