Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bekukan Izin Usaha Pengelola Hotel Sultan

Kompas.com - 20/10/2023, 15:52 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah membekukan izin usaha PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan yang terletak di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha perusahaan milik Pontjo Sutowo itu sudah dibekukan sejak dua pekan lalu.

"Dua minggu lalu, (izin usaha Indobuildco) sudah dibekukan," kata dia dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Tuntut Pengosongan, Pengelola GBK Tutup Akses Jalan ke Hotel Sultan

Lebih lanjut ia bilang, pembekuan izin usaha dilakukan seiring dengan sudah berakhirnya periode sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Bahlil menjelaskan, dengan dibekukannya izin usaha Indobuildco tidak berarti izin itu dicabut total dari sistem Kementerian Investasi.

"Kalau dibekukan tidak berfungsi," ujarnya.

Baca juga: Awal Mula Ibnu Sutowo Menguasai Lahan di GBK dan Bikin Hotel Sultan

Namun demikian, ia mengaku tidak segan untuk mencabut izin usaha Indobuildco jika perusahaan tersebut tidak segera "angkat kaki" dari kawasan GBK.

"Kita akan pertimbangkan (cabut izin usaha Indobuildco)," ucap Bahlil.

Sebagai informasi, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) telah menyurati PT Indobuildco agar segera mengosongkan lahan Hotel Sultan.

Baca juga: Babak Baru Sengketa Lahan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah

“Kami telah menyurati, jatuh tempo per hari ini. Kami minta (melaksanakan) apa perintah pengadilan,” kata kuasa hukum PPK GBK Saor Siagian saat konferensi pers di Kantor PPK GBK, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2023).

Kuasa hukum PPK GBK yang lain, Chandra Hamzah mengatakan, akta jual-beli (AJB) PT Indobuildco sebenarnya habis pada 2003.

Sebelumnya juga, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga meminta PT Indobuildco mengosongkan lahan Hotel Sultan.

Baca juga: Akibat Konflik Lahan, Banyak Tamu Hotel Sultan yang Batal Menginap

Sebab, PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah seluas lebih kurang 13 hektar itu, setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco No. 26/Gelora dan GBK Indobuildco No. 27/Gelora habis.

HGB No. 26/Gelora sudah berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB No. 27/Gelora berakhir 3 April 2023. Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Bila Hotel Sultan Dikosongkan, Bagaimana Nasib Karyawan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com