Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas Judi Online, Kominfo Blokir 425.506 Konten Perjudian

Kompas.com - 20/10/2023, 15:33 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir atau menghapus 425.506 konten terkait judi online selama tiga bulan terakhir, atau tepatnya sejak 18 Juli 2023 ketika Budi Arie Setiadi resmi menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Budi mengatakan, penghapusan konten-konten tersebut dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah memberantas judi online. Terlebih, nilai transaksi judi online bisa mencapai Rp 160 triliun-Rp 350 triliun per tahun

"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian, di mana 237.098 konten berasal dari situs alamat internet protokol (ip address, sebanyak 17.235 konten dari file sharing dan 171.175 konten dari media sosial," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Terus Tumbuh, Transaksi Judi Online Tembus Rp 200 Triliun

Dalam upaya memberantas judi online, Kominfo juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Budi mengatakan, OJK telah memblokir 2.760 rekening terkait judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023.

"Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," imbuh dia.

Kominfo pun telah meminta para penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistemnya pada database situs yang mengandung konten perjudian.

Selain itu, mereka diminta pula untuk segera menindaklanjuti permintaan terkait pemutusan akses yang telah disampaikan Kominfo.


Baca juga: Taruhan di Bawah Rp 100.000, Judi Online Didominasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Budi juga memberikan teguran keras kepada Meta karena masih ditemukannya berbagai macam konten judi online diplatform yang dikelola perusahaan raksasa tersebut.

Teguran tersebut mengharuskan Meta menghilangkan konten atau iklan yang terkait perjudian pada platform mereka dalam kurun waktu 1x24 jam.

"Meta ternyata merespon dengan sangat baik atas permintaan saya. Hingga 11 Oktober 2023, Meta telah menindaklanjuti teguran tersebut," kata Budi.

Baca juga: OJK Minta Dana Pinjol Tidak Digunakan untuk Judi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com