Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha perusahaan milik Pontjo Sutowo itu sudah dibekukan sejak dua pekan lalu.
"Dua minggu lalu, (izin usaha Indobuildco) sudah dibekukan," kata dia dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Lebih lanjut ia bilang, pembekuan izin usaha dilakukan seiring dengan sudah berakhirnya periode sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Bahlil menjelaskan, dengan dibekukannya izin usaha Indobuildco tidak berarti izin itu dicabut total dari sistem Kementerian Investasi.
"Kalau dibekukan tidak berfungsi," ujarnya.
"Kita akan pertimbangkan (cabut izin usaha Indobuildco)," ucap Bahlil.
Sebagai informasi, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) telah menyurati PT Indobuildco agar segera mengosongkan lahan Hotel Sultan.
“Kami telah menyurati, jatuh tempo per hari ini. Kami minta (melaksanakan) apa perintah pengadilan,” kata kuasa hukum PPK GBK Saor Siagian saat konferensi pers di Kantor PPK GBK, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2023).
Kuasa hukum PPK GBK yang lain, Chandra Hamzah mengatakan, akta jual-beli (AJB) PT Indobuildco sebenarnya habis pada 2003.
Sebelumnya juga, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga meminta PT Indobuildco mengosongkan lahan Hotel Sultan.
Sebab, PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah seluas lebih kurang 13 hektar itu, setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco No. 26/Gelora dan GBK Indobuildco No. 27/Gelora habis.
HGB No. 26/Gelora sudah berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB No. 27/Gelora berakhir 3 April 2023. Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
https://money.kompas.com/read/2023/10/20/155223326/pemerintah-bekukan-izin-usaha-pengelola-hotel-sultan