Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ATR Pastikan Tidak Perpanjang HGB Perusahaan Pontjo Sutowo di Hotel Sultan

Kompas.com - 31/10/2023, 14:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto menegaskan, pihaknya tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Hotel Sultan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco.

Dengan demikian, Indobuildco sudah tidak diperkenankan lagi untuk mengoperasikan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.

"Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai," kata Hadi, ditemui di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Terkait dengan langkah Indobuildco yang masih menempati kawasan Gelora dan justru menggugat Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPGBK), Hadi bilang, hal itu sudah menjadi urusan aparat penegak hukum.

Baca juga: Tingkat Okupansi Hotel Sultan Anjlok Imbas Kasus Sengketa Lahan dengan Pemerintah

Ditemui di tempat yang sama, Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni menyebutkan, ini bukan menjadi kali pertama Indobuildco menggugat pihak pemerintah terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Raja menjelaskan, sengketa antara Indobuildco dengan pemerintah sudah berlangsung lama dan melalui berbagai proses hukum, di mana pemerintah memenangkan proses hukum terakhir.

"Coba dilihat status hukumnya itu negara dalam hal ini Kemensetneg sudah menang berkali-kali," kata dia.

"Dan dari Indobuildco itu kan sudah berkali-kali mengajukan gugatan dan sudah dikatakan kalah di pengadilan," sambungnya.

Baca juga: Pengelola Hotel Sultan Bongkar Portal yang Dipasang PPKGBK, Ini Alasannya

Oleh karenanya, Raja meminta kepada Indobuildco untuk menghormati putusan hukum dan ketentuan berlaku, di mana perusahaan sudah tidak bisa lagi beroperasi di kawasan Gelora.

"Toh dari pihak sana juga sudah 'menikmati' dari tanah yang ada ini kan sudah dinikmati sekian lama, ekonomi secara produktif, ada hotel dan apartemen," ucapnya.

Sebagai informasi, sengketa antara Indobuildco dengan pemerintah memasuki babak baru.

Indobuildco menggugat PPPGBK, Menteri Sekretariat Negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini dilakukan lantaran adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengosongan Hotel Sultan.

Kuasa hukum PT Indobuildco Amir Syamsuddin menilai, proses pengosongan Hotel Sultan harus dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan.

Sementara, pengelola GBK tidak memiliki satu dokumen putusan Pengadilan untuk pengosongan tersebut.

Baca juga: Mengenal Pontjo Sutowo, Pemilik Perusahaan Pengelola Hotel Sultan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com