Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Beri Sanksi kepada Perusahaan Pinjol yang Belum Penuhi Ketentuan Likuiditas Minimum

Kompas.com - 31/10/2023, 12:23 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada enam perusahaan yang belum memenuhi persyaratan likuiditas minimum. Perusahaan-perusahaan diminta segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar.

“OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut, agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar,” kata Agusman di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Agusman menilai, bahwa sangat penting agar penyelenggara P2P Lending dapat memenuhi aturan dan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh OJK mengenai likuiditas minimum. Hal ini untuk menjaga kestabilan usaha dan melindungi konsumen dari risiko yang tidak diinginkan.

Baca juga: OJK: 6 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ketentuan Likuiditas Minimum Rp 2,5 Miliar

Hingga 20 Oktober 2023, OJK mencapat masih terdapat 8 perusahaan pembiayaan dan 6 perusahaan ventura yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum. Saat ini, para perusahaan ini sedang dalam proses monitoring oleh OJK, untuk melihat kemajuan mereka dalam memenuhi peraturan tersebut.

“Mereka masih dalam monitoring dalam rangka realisasi eksemplernya yang telah disampaikan,” ujar Agusman.

Agusman mengungkapkan, pihaknya telah menyetujui beberapa opsi yang dapat digunakan oleh perusahaan-perusahaan ini untuk memenuhi kebutuhan ekuitas mereka. Beberapa opsi tersebut termasuk injeksi modal dari Bank Sentral, serta injeksi modal dari investor strategis baru.

Selain itu, perusahaan-perusahaan ini juga dapat mencari solusi melalui merger, penjualan aset, atau pengembalian izin usaha tertentu.

Baca juga: Tips Hindari Jerat Pinjol dan Bebas Finansial dengan Frugal Living

Namun, jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimal dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Agusman menegaskan bahwa OJK akan menindaklanjuti dengan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini bertujuan untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan sektor pembiayaan dan modal ventura di Indonesia.

“Apabila perusahaan pembiayaan dan modal ventura ini dalam pemenuhan montoring eksemplernya tidak dapat memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang telah disetujui OJK, akan ditindaklanjuti dengan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com