JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan akan mencabut Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 31 tahun 20023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Impor Bawang Putih.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengungkapkan, dengan adanya pencabutan aturan itu, penerbitan SPI nantinya tak lagi memerlukan persetujuan Menteri Perdagangan namun cukup hanya lewat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan saja.
"Ya, rencananya akan dicabut," ujar Budi Santoso kepada media di Kantor Ombudsman, Selasa (31/10/2023).
Menurut Budi, dengan pencabutan aturan atau kebijakan itu menjadi salah satu langkah untuk membenahi tata kelola penerbitan izin impor bawang putih.
Baca juga: Ombudsman Bakal Panggil Dirjen Hortikultura Kementan, Imbas Malaadministrasi RIPH Bawang Putih
Hal itu menyusul ditemukannya tindakan maladministrasi dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih kepada pengusaha oleh Kementerian Perdagangan.
Dengan demikian, Dirjen Perdagangan Luar Negeri akan melanjutkan penerbitan SPI bawang putih hingga memenuhi kebutuhan rencana impor sebesar 561.926 ton. Sementara sisanya yang akan diterbitkan ada sekitar 37.000 ton.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan 5 praktik maladministrasi dalam penerbitan izin impor di Kemendag.
Pertama adalah pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan dasar tidak berjalannya fiktif positif 5 hari SPI Bawang Putih setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Baca juga: Kementan Bakal Batasi Penerbitan Rekomendasi Impor Bawang Putih
Kedua, melampaui wewenang, dalam hal tertahannya penerbitan SPI Bawang Putih dengan dasar penggunaan justifikasi tindakan dalam penyelenggaraan SPI Bawang Putih di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan kepadanya sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022.
Temuan ketiga, adanya penundaan berlarut dalam penerbitan SPI Bawang Putih bagi Pelapor yang sangat melebihi jangka waktu pelayanan 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan.
Keempat, ditemukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan menambah tahapan prosedur berupa diperlukannya pertimbangan Menteri Perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan.
Terakhir, ditemukan adanya diskriminasi dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan perlakuan penerbitan SPI Bawang Putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu (First in, First Served) untuk diterbitkan SPI bawang putihnya.
Baca juga: Plt Mentan: 140 Importir Telah Kantongi Izin Impor Bawang Putih
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.