Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Klaim Pemegang Polis, AJB Bumiputera Cairkan Kelebihan Dana Jaminan Rp 262,32 Miliar

Kompas.com - 01/11/2023, 21:42 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah mengajukan permohonan pencairan kelebihan dana jaminan senilai Rp 262,32 miliar pada 11 September 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, permohonan tersebut telah disetujui OJK. Hal tersebut dilakukan lantaran Bumiputera membutuhkan sumber likuiditas untuk pembayaran klaim.

Keseluruhan dana tersebut nantinya harus digunakan untuk pembayaran klaim kepada pemegang polis.

Baca juga: AJB Bumiputera Cari Pinjaman Bank untuk Bayar Klaim Tertunda

Ogi menerangkan, dari Rp 262,32 miliar tersebut, sebesar Rp 181,3 miliar rencananya akan dibayarkan kepada lebih dari 42.712 pemegang polis asuransi perorangan.

Sedangkan sebesar Rp 81,01 miliar akan dibayarkan kepada 450 pemegang polis asuransi kumpulan.

"Pembayaran klaim untuk asuransi perorangan akan dilakukan untuk pemegang polis dengan nominal sampai dengan Rp 5 juta dan Rp 5-10 juta yang sebelumnya telah memberikan tanggapan atas kebijakan Penurunan Nilai Manfaat," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (1/11/2023).

Ogi menjelaskan, realisasi pembayaran klaim yang bersumber dari kelebihan dana jaminan tengah menunggu realisasi penjualan atau pelepasan.

Selanjutnya, Bumiputera diminta untuk melaporkan realisasi hasil pembayaran klaim dimaksud kepada OJK.

Ogi menceritakan, mulanya pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912 kepada pemegang polis kembali dilakukan pasca disetujuinya Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada 10 Februari 2023.

Sesuai rencana penyehatan keuangan, Bumiputera akan terlebih dahulu mambayar klaim dengan nominal di bawah Rp 5 juta dan bertahap ke nominal yang lebih tinggi.

Berdasarkan catatan OJK, per 12 Juni 2023 AJBB telah merealisasikan pembayaran klaim kepada 43.808 pemegang polis dengan total nilai sebesar Rp 126,82 miliar.

Seluruh dana yang digelontorkan digunakan untuk pembayaran klaim dengan nominal di bawah Rp 5 juta.

Seluruh pembayaran klaim ini bersumber dari pencairan kelebihan dana jaminan yang sebelumnya telah disetujui oleh OJK pada tanggal 14 Februari 2023.

Baca juga: Buntut Bumiputera, OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Usaha Bersama

Dalam upaya untuk menyelesaikan outstanding klaim, Bumiputera telah berupaya memenuhi sumber likuiditas pembayaran klaim melalui optimalisasi aset dan premi dari bisnis asuransi.

Namun demikian, upaya ini disebut belum menunjukkan hasil optimal. Dengan demikian, OJK meminta Bumiputera melakukan evaluasi dan audit atas pelaksanaan RPK tersebut.

Pasalnya Ogi bilang, penundaan pembayaran klaim dapat meningkatkan potensi pengaduan maupun gugatan dari pemegang polis.

"OJK secara tegas telah meminta AJBB untuk membayarkan dengan segera klaim dari pemegang polis yang telah menyetujui kebijakan Penurunan Nilai Manfaat," tutup dia.

Baca juga: AJB Bumiputera 1912 Telah Bayar Klaim Rp 122,34 Miliar untuk 41.588 Pemegang Polis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Whats New
Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Whats New
Cara Ganti Kartu ATM BRI 'Expired' lewat Digital CS

Cara Ganti Kartu ATM BRI "Expired" lewat Digital CS

Whats New
Pemkab Gencarkan Pasar Murah, Inflasi di Lebak Turun Jadi 2,1 Persen Per Mei 2024

Pemkab Gencarkan Pasar Murah, Inflasi di Lebak Turun Jadi 2,1 Persen Per Mei 2024

Whats New
Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

Whats New
Pemerintah Pakai Produk Semen Rendah Emisi Karbon untuk Bangun IKN

Pemerintah Pakai Produk Semen Rendah Emisi Karbon untuk Bangun IKN

Whats New
Tahun Ini, Emiten Beras NASI Bidik Pertumbuhan Laba Bersih 618 Persen

Tahun Ini, Emiten Beras NASI Bidik Pertumbuhan Laba Bersih 618 Persen

Whats New
Hingga April 2024, Jumlah Nasabah Tabungan Haji BSI Tembus 5,1 Juta

Hingga April 2024, Jumlah Nasabah Tabungan Haji BSI Tembus 5,1 Juta

Whats New
MTDL Bakal Tebar Dividen Rp 257,8 Miliar dari Laba Bersih 2023

MTDL Bakal Tebar Dividen Rp 257,8 Miliar dari Laba Bersih 2023

Whats New
Pasarnya Potensial, Chevron-Caltex Perkuat Bisnis Pelumas Industri di Indonesia

Pasarnya Potensial, Chevron-Caltex Perkuat Bisnis Pelumas Industri di Indonesia

Whats New
Permudah Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Danamon

Permudah Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Danamon

Whats New
Daftar Emiten yang Bakal Bagi-bagi Dividen pada Juni 2024

Daftar Emiten yang Bakal Bagi-bagi Dividen pada Juni 2024

Whats New
Gencarkan Ekspansi Pasar Nasional, GNET Official Store di Tokopedia Miliki 19 Titik Distribusi

Gencarkan Ekspansi Pasar Nasional, GNET Official Store di Tokopedia Miliki 19 Titik Distribusi

Rilis
Insentif Likuiditas, BI: Insentif bagi Bank yang 'Berkeringat' Berikan Kredit

Insentif Likuiditas, BI: Insentif bagi Bank yang "Berkeringat" Berikan Kredit

Whats New
Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Simak Daftarnya

Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Simak Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com