Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 274 Pemegang Polis Gugat AJB Bumiputera ke PN Jaksel

Kompas.com - 05/09/2023, 17:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 274 pemegang polis AJB Bumiputera 1912 resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Mereka menuntut pembayaran atas uang klaim sebesar Rp 12,5 miliar lebih yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh AJB Bumiputera 1912. Dengan masuknya gugatan tersebut, PN Jaksel mengagendakan persidangan pertama pada Rabu (6/9/2023).

"Mereka (pemegang polis) belum menerima pembayaran sepersen pun dari AJB Bumiputera 1912," jelas Kuasa Hukum pemegang polis Frengky Richard Mesakaraeng dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: OJK Sebut AJB Bumiputera Telah Bayar Klaim ke 43.808 Pemegang Polis

Selain masalah penyelesaian pembayaran polis, AJB Bumiputera 1912 memberlakuan penurunan nilai manfaat (PNM) melalui Surat Keputusan Direksi AJB Bumiputera 1912 Nomor: SK.7/DIR/II/2023 pada 15 Febuari 2023.

Menurut Frengky, skema yang ditetapkan AJB Bumiputera 1912 akan mengancam penurunan nilai atau terjadi pemotongan terhadap setiap polis nasabah.

Misalnya untuk klaim meninggal dunia hanya 20 persen, klaim habis kontrak 50 persen, dan klaim penebusan 50 persen. Adanya skema PNM tersebut dianggap merugikan kepentingan pemegang polis.

Baca juga: OJK Nilai Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Belum Optimal

"Menurut hemat kami keputusan AJB Bumiputera 1912 tersebut sangat keliru dan tidak berbicara pada konteks yang benar sekalipun ketahui bahwa AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan mutual," ujarnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut AJB Bumiputera 1912 telah membayar klaim tertunda senilai Rp 126,82 miliar sampai Juni 2023. Klaim tersebut dibayarkan kepada 43.808 pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, manajemen Bumiputera telah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada para pemegang polis mengenai proses pembayaran klaim. Proses pembayaran klaim itu disebut akan terus berlanjut.

Baca juga: AJB Bumiputera Cetak Laba Rp 705 Miliar pada 2022, Ini Penjelasan Manajemen

"Bumiputera itu tidak memiliki aset likuid. Mereka secara keuangan mampu membayar klaim tersebut, tetapi butuh waktu," kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus, Selasa (5/9/2023).

Ia menambahkan, aset yang dimiliki Bumiputera adalah aset tetap berupa tanah dan bangunan yang harus dijual terlebih dahulu. Ogi berharap, proses pembayaran klaim Bumiputera yang jatuh tempo ini dapat selesai sebelum 2025.

Baca juga: AJB Bumiputera 1912 Telah Bayar Klaim Rp 122,34 Miliar untuk 41.588 Pemegang Polis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com