JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah membayar klaim tertunda senilai Rp 126,82 miliar sampai Juni 2023. Klaim tersebut dibayarkan kepada 43.808 pemegang polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, manajemen Bumiputera telah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada para pemegang polis mengenai proses pembayaran klaim. Proses pembayaran klaim itu disebut akan terus berlanjut.
"Bumiputera itu tidak memiliki aset likuid. Mereka secara keuangan mampu membayar klaim tersebut, tetapi butuh waktu," kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: OJK Nilai Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Belum Optimal
Ia menambahkan, aset yang dimiliki Bumiputera adalah aset tetap berupa tanah dan bangunan yang harus dijual terlebih dahulu.
Ogi berharap, proses pembayaran klaim Bumiputera yang jatuh tempo ini dapat selesai sebelum 2025.
"Kami akan terus memonitor RPK (rencana penyehatan keuangan) Bumiputera," imbuh dia.
Meskipun demikian, Ogi belum dapat memerinci termin pembayaran termasuk kapan klaim dengan nilai di atas Rp 5 juta akan dibayar.
Baca juga: AJB Bumiputera Cetak Laba Rp 705 Miliar pada 2022, Ini Penjelasan Manajemen
Bumiputera memang memprioritaskan untuk membayar klaim untuk besaran polis maksimal Rp 5 juta.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan, rencana penyehatan keuangan Bumiputera dilakukan dengan penurunan nilai manfaat (PNM).
Adapun, secara rata-rata setiap pemegang polis mengalami penurunan sampai 47 persen.
"OJK menyatakan tidak keberatan di Februari 2023 ini," tandas dia.
Baca juga: Buntut Bumiputera, OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Usaha Bersama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.