Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Sebut AJB Bumiputera Telah Bayar Klaim ke 43.808 Pemegang Polis

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, manajemen Bumiputera telah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada para pemegang polis mengenai proses pembayaran klaim. Proses pembayaran klaim itu disebut akan terus berlanjut.

"Bumiputera itu tidak memiliki aset likuid. Mereka secara keuangan mampu membayar klaim tersebut, tetapi butuh waktu," kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus, Selasa (5/9/2023).

Ia menambahkan, aset yang dimiliki Bumiputera adalah aset tetap berupa tanah dan bangunan yang harus dijual terlebih dahulu.

Ogi berharap, proses pembayaran klaim Bumiputera yang jatuh tempo ini dapat selesai sebelum 2025.

"Kami akan terus memonitor RPK (rencana penyehatan keuangan) Bumiputera," imbuh dia.

Meskipun demikian, Ogi belum dapat memerinci termin pembayaran termasuk kapan klaim dengan nilai di atas Rp 5 juta akan dibayar.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan, rencana penyehatan keuangan Bumiputera dilakukan dengan penurunan nilai manfaat (PNM).

Adapun, secara rata-rata setiap pemegang polis mengalami penurunan sampai 47 persen.

"OJK menyatakan tidak keberatan di Februari 2023 ini," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2023/09/05/130124326/ojk-sebut-ajb-bumiputera-telah-bayar-klaim-ke-43808-pemegang-polis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke