Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golden Visa Indonesia: Pengertian, Syarat, Tarif, dan Manfaatnya

Kompas.com - 05/09/2023, 12:27 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan aturan golden visa di Indonesia. Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, Samuel Altman menjadi warga negara asing (WNA) pertama yang mendapatkan golden visa Indonesia.

Golden visa yang diterima Alman tersebut masuk dalam kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim.

Lantas, apa itu golden visa? 

Dilansir dari laman setkab.go.id, golden visa sesuai dengan definisi yang dikeluarkan OECD merupakan skema izin tinggal melalui investasi (residency by investment) dan kewarganegaraan melalui investasi. 

Baca juga: ANJT Targetkan Ekspor 300 Ton Edamame

Golden visa juga merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.

Skema golden visa diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen, baik itu pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti.

Sementara, dikutip dari laman imigrasi.go.id, golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. 

Baca juga: Informasi Spasial dan Blue Ekonomi

Kebijakan mengenai golden visa Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Menurut Pasal 184 Permenkumham Nomor 22 tahun 2023, golden visa merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, dalam Pasal 185 ayat 1 disebutkan, visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap dan izin masuk kembali diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua. Ini berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 sampai 10 tahun. 

Baca juga: Jangan Lakukan 3 Hal Ini pada Dana Darurat Anda

Kegiatan penanaman modal diberikan kepada WNA sebagai investor perorangan yang bermaksud atau tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. 

Kemudian diberikan kepada WNA yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.

Untuk kegiatan penyatuan keluarga diberikan kepada WNA yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap, anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap. 

Serta WNA yang menggabungkan diri dengan anak pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

Adapun kegiatan repatriasi diberikan kepada eks WNI yang akan tinggal tanpa penjamin dan keturunan eks WNI paling banyak derajat kedua tanpa penjamin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com