Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Golden Visa Indonesia: Pengertian, Syarat, Tarif, dan Manfaatnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan aturan golden visa di Indonesia. Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, Samuel Altman menjadi warga negara asing (WNA) pertama yang mendapatkan golden visa Indonesia.

Golden visa yang diterima Alman tersebut masuk dalam kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim.

Lantas, apa itu golden visa? 

Dilansir dari laman setkab.go.id, golden visa sesuai dengan definisi yang dikeluarkan OECD merupakan skema izin tinggal melalui investasi (residency by investment) dan kewarganegaraan melalui investasi. 

Golden visa juga merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.

Skema golden visa diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen, baik itu pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti.

Sementara, dikutip dari laman imigrasi.go.id, golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. 

Kebijakan mengenai golden visa Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Menurut Pasal 184 Permenkumham Nomor 22 tahun 2023, golden visa merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, dalam Pasal 185 ayat 1 disebutkan, visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap dan izin masuk kembali diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua. Ini berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 sampai 10 tahun. 

Kegiatan penanaman modal diberikan kepada WNA sebagai investor perorangan yang bermaksud atau tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. 

Kemudian diberikan kepada WNA yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.

Untuk kegiatan penyatuan keluarga diberikan kepada WNA yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap, anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap. 

Serta WNA yang menggabungkan diri dengan anak pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

Adapun kegiatan repatriasi diberikan kepada eks WNI yang akan tinggal tanpa penjamin dan keturunan eks WNI paling banyak derajat kedua tanpa penjamin.

Sementara kegiatan dalam rangka rumah kedua diberikan kepada WNA yang memiliki rumah kedua, keahlian khusus, tokoh dunia dan orang asing lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih.

Syarat golden visa bagi WNA investor

Adapun syarat untuk mendapatkan golden visa untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi 2,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 38 miliar.

Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah 5 juta dollar AS atau sekitar Rp 76 miliar.

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25 juta dollar AS atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya.

Kemudian untuk nilai investasi sebesar 50 juta dollar AS akan diberikan masa tinggal 10 tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dollar AS atau sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Sedangkan untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700.000 dollar AS atau sekitar Rp 10,6 miliar.

“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar,” kata Silmy Karim.

Tarif golden visa Indonesia

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2023, tarif golden visa yang berlaku adalah sebagai berikut:

Visa

A. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan

  • Paling lama 5 tahun = Rp 10 juta
  • Paling lama 10 tahun = Rp 15 juta

B. Visa tinggal terbatas = Rp 500.000

C. Biaya verifikasi untuk tujuan tertentu

  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori I = Rp 1 juta
  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori II = Rp 2 juta
  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori III = Rp 8 juta

Izin keimigrasian

A. Izin tinggal terbatas

  • Masa berlaku paling lama 5 tahun = Rp 7 juta
  • Masa berlaku paling lama 10 tahun = Rp 12 juta

B. Izin tinggal tetap

  • Berlaku paling lama 5 tahun = Rp 7 juta
  • Berlaku paling lama 10 tahun = Rp 12 juta
  • Jangka waktu tak terbatas = Rp 15 juta

C. Izin masuk kembali

  • Berlaku paling lama 5 tahun = Rp 3,5 juta
  • Berlaku paling lama 10 tahun = Rp 5 juta
  • Berlaku tidak terbatas = Rp 8 juta

D. Izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali = Rp 100.000

PNBP keimigrasian lainnya

A. Pelaporan perubahan status sipil dan status keimigrasian = Rp 500.000.

Manfaat golden visa bagi WNA

Dalam Pasal 190 Permenkumham Nomor 22 tahun 2023, disebutkan pemegang golden visa diberikan fasilitas paling sedikit berupa:

  • Jalur pemeriksaan prioritas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditetapkan oleh Menteri;
  • Layanan prioritas di Kantor Imigrasi; atau
  • Layanan prioritas dari instansi terkait, kementerian/lembaga, berdasarkan perjanjian kerja sama.

Dirjen Imigrasi Simly Karim mengatakan pemegang golden visa akan mendapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif.

Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.

https://money.kompas.com/read/2023/09/05/122733726/golden-visa-indonesia-pengertian-syarat-tarif-dan-manfaatnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke