C. Izin masuk kembali
D. Izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali = Rp 100.000
A. Pelaporan perubahan status sipil dan status keimigrasian = Rp 500.000.
Baca juga: Tips dan Cara Membuat Surat Lamaran Kerja untuk Fresh Graduate
Dalam Pasal 190 Permenkumham Nomor 22 tahun 2023, disebutkan pemegang golden visa diberikan fasilitas paling sedikit berupa:
Dirjen Imigrasi Simly Karim mengatakan pemegang golden visa akan mendapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif.
Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.
“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.