Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golden Visa Indonesia: Pengertian, Syarat, Tarif, dan Manfaatnya

Kompas.com - 05/09/2023, 12:27 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

Sementara kegiatan dalam rangka rumah kedua diberikan kepada WNA yang memiliki rumah kedua, keahlian khusus, tokoh dunia dan orang asing lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih.

Baca juga: Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu dengan Livin by Mandiri

Syarat golden visa bagi WNA investor

Adapun syarat untuk mendapatkan golden visa untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi 2,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 38 miliar.

Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah 5 juta dollar AS atau sekitar Rp 76 miliar.

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25 juta dollar AS atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya.

Kemudian untuk nilai investasi sebesar 50 juta dollar AS akan diberikan masa tinggal 10 tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

Baca juga: Anak Usaha Rukun Raharja Lirik Produksi Biogas dari Aneka Limbah

 

Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dollar AS atau sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Sedangkan untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700.000 dollar AS atau sekitar Rp 10,6 miliar.

“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar,” kata Silmy Karim.

Tarif golden visa Indonesia

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2023, tarif golden visa yang berlaku adalah sebagai berikut:

Visa

A. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan

  • Paling lama 5 tahun = Rp 10 juta
  • Paling lama 10 tahun = Rp 15 juta

B. Visa tinggal terbatas = Rp 500.000

C. Biaya verifikasi untuk tujuan tertentu

  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori I = Rp 1 juta
  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori II = Rp 2 juta
  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori III = Rp 8 juta

Izin keimigrasian

A. Izin tinggal terbatas

  • Masa berlaku paling lama 5 tahun = Rp 7 juta
  • Masa berlaku paling lama 10 tahun = Rp 12 juta

B. Izin tinggal tetap

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com