Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Golden Visa, Paling Tinggi Rp 15 juta

Kompas.com - 01/09/2023, 19:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk layanan golden visa. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2023.

PMK yang mengatur PNBP atas kebutuhan mendesak pelayanan golden visa itu mulai berlaku pada 30 Agustus lalu. Ketentuan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 yang memperpanjang masa tinggal orang asing dengan golden visa, dari semula 5 tahun menjadi 10 tahun.

"Pembayaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa dapat dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri," bunyi Pasal 2 PMK tersebut, dikutip Jumat (1/9/2023).

Dalam aturan itu diatur, jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa meliputi penerimaan dari visa, izin keiigrasian, dan PNBP keimigrasian lainnya. Seluruh penerimaan tersebut wajib disetor ke kas negara.

Baca juga: Luhut Rayu Korsel Agar Permudah Visa bagi WNI

Adapun daftar lengkap tarif golden visa adalah sebagai berikut:

Visa

A. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan

  • Paling lama 5 tahun = Rp 10 juta
  • Paling lama 10 tahun = Rp 15 juta

B. Visa tinggal terbatas = Rp 500.000

C. Biaya verifikasi untuk tujuan tertentu

  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori I = Rp 1 juta
  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori II = Rp 2 juta
  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori III = Rp 8 juta

Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku September 2023

Izin keimigrasian

A. Izin tinggal terbatas

  • Masa berlaku paling lama 5 tahun = Rp 7 juta
  • Masa berlaku paling lama 10 tahun = Rp 12 juta

B. Izin tinggal tetap

  • Berlaku paling lama 5 tahun = Rp 7 juta
  • Berlaku paling lama 10 tahun = Rp 12 juta
  • Jangka waktu tak terbatas = Rp 15 juta

C. Izin masuk kembali

  • Berlaku paling lama 5 tahun = Rp 3,5 juta
  • Berlaku paling lama 10 tahun = Rp 5 juta
  • Berlaku tidak terbatas = Rp 8 juta

D. Izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali = Rp 100.000

PNBP keimigrasian lainnya

A. Pelaporan perubahan status sipil dan status keimigrasian = Rp 500.000.

Baca juga: Lampaui Catatan di Sepanjang 2022, Jumlah Kunjungan Wisman hingga Juli 2023 Capai 6,31 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com