Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah PMI Ilegal, Kemenaker Usul Visa Ziarah ke Arab Saudi Diperketat

Kompas.com - 12/04/2023, 15:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengusulkan kepada Pemerintah Arab Saudi agar pemberian visa ziarah diperketat.

Hal itu dilakukan untuk mencegah masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang nonprosedural bekerja di sana menggunakan visa tersebut.

"Jadi kemarin, ini Duta Besar Arab Saudi yang baru mereka berkunjung ke Kementerian Ketenagakerjaan bertemu dengan Ibu Menteri (Ketenagakerjaan)," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

"Karena hasil kesepakatan, visa ziarah itu akan diperketat mulai bulan ini. Kita akan meminta kepada Pemerintah Arab Saudi visa ziarah tidak lagi diberikan dengan gampang," sambung dia.

Baca juga: Viral di Medsos PMI Ilegal di Suriah Mengaku Dijual, Sakit dan Pengin Pulang, Ini Tanggapan Kemenaker

Wamenaker mengungkapkan, kebanyakan PMI ilegal atau nonprosedural ini tidak menggunakan visa kerja yang disyaratkan.

"Mereka (PMI) nonprosedural rata-rata berangkat menggunakan visa kunjungan, visa ziarah. Bukan visa kerja," ungkapnya.

Maka dari itu, pemerintah akan membenahi aturan terkait sistem penempatan PMI ke luar negeri, terutama ke Timur Tengah termasuk Arab Saudi.

"Kami kementerian/lembaga juga bersepakat akan memperbaiki regulasi-regulasi yang ada terhadap sistem penempatan pekerja migran Indonesia yang berangkat ke negara-negara penempatan," ujar Wamenaker.

Baca juga: Wamenaker Sebut Batam Jalur Gemuk Mafia Perdagangan Orang


Wamenaker menyebut, beberapa bulan yang lalu, Direktur Riksa Kemenaker bersama pihak imigrasi dan Polri meringkus 64 PMI ilegal.

"Kami mendata ada sekitar 64 orang. Dari 64 orang ini mereka kita tangkap. Kemudian saya ambil sampling acak, saya tanya siapa yang berangkat baru pertama kali hanya menunjuk sekitar 3, 4 orang. Artinya, dari 64 ini yang baru pertama kali berangkat hanya 4 orang, itu dari Banten," jelasnya.

Ke-64 PMI ilegal tersebut diserahkan ke Dinas Sosial untuk ditampung sementara. "Jadi 64 orang ibu kita data, kemudian kita ambil BAPnya, kita tampung di Kampung Rambutan di rumah sosial ya. Kemudian beberapa hari kemudian mereka kita pulang kan jadi mereka kita pulang kan kembali setelah kita data dan Paspor mereka kita tahan begitu," ujar Wamenaker.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com