Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Nilai Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Belum Optimal

Kompas.com - 05/08/2023, 06:44 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 belum optimal.

Perusahaan belum dapat menunjukkan optimalisasi aset dan pemasaran produk asuransi sebagai alternatif pemenuhan likuiditas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berujar, fokus utama pengawasan adalah pemenuhan likuiditas AJB Bumiputera 1912 (AJBB) sebagai sumber pembayaran klaim pemegang polis.

"Oleh sebab itu, OJK terus mendorong agar AJBB dapat berupaya lebih maksimal dalam pemenuhan likuiditas perusahaan," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (4/10/2023).

Baca juga: AJB Bumiputera Cetak Laba Rp 705 Miliar pada 2022, Ini Penjelasan Manajemen

Upaya tersebut dapat dilakukan baik melalui optimalisasi aset maupun bisnis asuransi seperti telah disampaikan dalam RPK perusahaan.

Harapannya langkah itu tetap menerapkan tata kelola yang baik serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.

Ogi berpesan, apabila AJB Bumiputera tidak mampu memenuhi program yang direncanakan dalam RPK, maka OJK akan meminta entitas melakukan evaluasi menyeluruh agar penyehatan dapat berjalan.

"Termasuk pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis," imbuh dia.

Baca juga: Nasabah AJB Bumiputera Gelar Demo Tolak Penurunan Nilai Manfaat Polis


Selain itu, OJK juga telah meminta manajemen melakukan evaluasi secara berkala seperti tercantum dalam pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK.

"Itu untuk memastikan pelaksanaan RPK sesuai dengan program dan waktu yang ditetapkan oleh AJBB," tutup dia.

Baca juga: AJB Bumiputera 1912 Telah Bayar Klaim Rp 122,34 Miliar untuk 41.588 Pemegang Polis

Sebelumnya, AJB disebut akan melepas sejumlah aset properti untuk memastikan pembayaran klaim tertunda para pemegang polis terus berjalan.

Adapun besaran hitung-hitungan klaim tertunda yang harus dibayarkan AJB Bumiputera setelah adanya pemotongan nilai manfaat sekitar Rp 5,29 triliun.

Baca juga: Bayar Klaim Tertunda, AJB Bumiputera Bakal Jual Aset Properti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com