Buntut dari tidak kunjung diselesaikannya pembayaran utang, Aprindo baru-baru ini mengancam akan melaporkan Kemendag ke Kepolisian Bareskrim. Pasalnya, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, pemerintah tidak menunjukan itikad baik terkait hal tersebut.
"Belum dibayar sampai hari ini dan kita sedang menyusun langkah-langkah yang sistematis untuk masuk ke hukum, apakah somasi dulu, baru buka laporan ke Kepolisian Bareskrim," ujar Roy kepada media di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Mau Digugat Terkait Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag: Kami Ikuti Proses Hukumnya
"Kita nggak mau sampai bergantian rezim karena waktunya sudah terlalu lama. Sudah mau 2 tahun nanti Januari ini, kita enggak takut karena kita benar," sambung Roy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.