Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha Tak Kunjung Dibayar, Ini Kata Kemendag

Kompas.com - 02/11/2023, 15:13 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

NUSA DUA, KOMPAS.com - Permasalahan pelunasan utang pemerintah terkait selisih pembayaran harga beli dan harga jual atau rafaksi minyak goreng ke pengusaha ritel belum menemukan titik terang.

Sebab, pemerintah belum memutuskan untuk membayarkan utang yang diklaim pengusaha nilainya mencapai Rp 344 miliar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengakui, pengambilan keputusan terkait pembayaran utang rafaksi sudah memakan banyak energi. Selain itu juga diperlukan waktu pembahasan yang tidak singkat.

Baca juga: Buntut Utang Rafaksi Minyak Goreng Belum Dibayar, Pengusaha Ritel Ancam Polisikan Kemendag

"Terkait rafakasi memang cukup memakan energi dan waktu yang cukup melelahkan," kata dia, dalam konferensi pers 19th IPOC, di Nusa Dua, Bali, Kamis (2/11/2023).

Teranyar, Isy bilang, Kemendag telah melakukan pertemuan dan pembahasan terkait penyelesaian utang rafaksi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari adanya aduan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) ke Kemenko Polhukam.

Dari pertemuan tersebut, Kemendag dan Kemenko Polhukam mendapatkan kesimpulan pembahasan, yang detailnya tidak dijabarkan Isy.

Kesimpulan ini nantinya akan dibahas kembali di rapat terbatas tingkat menteri di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, ia belum memastikan kapan rapat tersebut dilaksanakan.

Baca juga: Kemendag Usulkan Pembahasan Utang Rakfaksi Minyak Goreng Dibahas di Rakortas

"Nanti kita awali dengan rapat koordinasi terbatas. Mudah-mudahan (secepatnya), kalau target saya belum bisa menjamin bulan ini atau bulan depan," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah disebut Aprindo memiliki utang terkait pembayaran rafraksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar. Utang ini disebut belum dibayarkan sejak 2022 lalu.

Buntut dari tidak kunjung diselesaikannya pembayaran utang, Aprindo baru-baru ini mengancam akan melaporkan Kemendag ke Kepolisian Bareskrim. Pasalnya, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, pemerintah tidak menunjukan itikad baik terkait hal tersebut.

"Belum dibayar sampai hari ini dan kita sedang menyusun langkah-langkah yang sistematis untuk masuk ke hukum, apakah somasi dulu, baru buka laporan ke Kepolisian Bareskrim," ujar Roy kepada media di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Mau Digugat Terkait Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag: Kami Ikuti Proses Hukumnya

"Kita nggak mau sampai bergantian rezim karena waktunya sudah terlalu lama. Sudah mau 2 tahun nanti Januari ini, kita enggak takut karena kita benar," sambung Roy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com