Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Terbitkan Aturan Baru, Menaker Ida: Upah Minimum Naik

Kompas.com - 11/11/2023, 09:41 WIB
Aningtias Jatmika,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, upah minimum dipastikan akan naik.

"Kenaikan upah minimum merupakan bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (11/11/2023).

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Baca juga: Sosialisasikan PP Nomor 41 Tahun 2023, Kemenaker Ingin Layanan K3 Lebih Ditingkatkan

Berdasarkan penetapan Dewan Pengupahan Daerah, indeks tertentu mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga dipertimbangkan.

“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang. Dengan demikian, upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujar Ida.

Dengan adanya ketentuan tersebut, lanjut dia, Dewan Pengupahan Daerah memiliki peran tambahan, yakni pemberi saran dan pertimbangan kepada kepala daerah untuk menerapkan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

Menurut Ida, kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Dengan demikian, perusahaan ikut berkembang dan mendorong pembukaan lapangan kerja baru.

Ketentuan pengupahan, tambah dia lagi, juga akan menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan industri.

PP tersebut diharapkan dapat mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja atau buruh karena mereka akan dibayar sesuai output kerja atau produktivitas," ujar Ida.

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan 2023, Wamenaker Minta Generasi Muda Tak Terlena dengan SDA Melimpah

Ia menambahkan, penerbitan PP Pengupahan juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.

"Jadi, dalam hal mencegah kesenjangan upah minimum antarwilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 lebih baik ketimbang regulasi pengupahan yang ada," kata dia.

Ida pun menyatakan bahwa PP yang diterbitkan bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut menjadi dasar untuk penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.

"Kami meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini.

Adapun upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat 21 November 2023 dan untuk upah minimum kabupaten atau kota paling lambat 30 November," imbuh Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Trafik Pengiriman Lion Parcel Naik 40 Persen Selama Ramadhan 2024

Trafik Pengiriman Lion Parcel Naik 40 Persen Selama Ramadhan 2024

Whats New
OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum

OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum

Whats New
Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Whats New
Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Whats New
Alfamidi Blak-blakan soal Penertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Alfamidi Blak-blakan soal Penertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Whats New
Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Work Smart
J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

Whats New
Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Whats New
Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Whats New
Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Whats New
Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Whats New
Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Targetkan Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Targetkan Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Whats New
Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Whats New
Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Whats New
Proyek Perpanjangan Kereta Cepat sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub

Proyek Perpanjangan Kereta Cepat sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com