Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terbitkan Aturan Baru, Menaker Ida: Upah Minimum Naik

KOMPAS.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, upah minimum dipastikan akan naik.

"Kenaikan upah minimum merupakan bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (11/11/2023).

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Berdasarkan penetapan Dewan Pengupahan Daerah, indeks tertentu mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga dipertimbangkan.

“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang. Dengan demikian, upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujar Ida.

Dengan adanya ketentuan tersebut, lanjut dia, Dewan Pengupahan Daerah memiliki peran tambahan, yakni pemberi saran dan pertimbangan kepada kepala daerah untuk menerapkan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

Menurut Ida, kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Dengan demikian, perusahaan ikut berkembang dan mendorong pembukaan lapangan kerja baru.

Ketentuan pengupahan, tambah dia lagi, juga akan menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan industri.

PP tersebut diharapkan dapat mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja atau buruh karena mereka akan dibayar sesuai output kerja atau produktivitas," ujar Ida.

Ia menambahkan, penerbitan PP Pengupahan juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.

"Jadi, dalam hal mencegah kesenjangan upah minimum antarwilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 lebih baik ketimbang regulasi pengupahan yang ada," kata dia.

Ida pun menyatakan bahwa PP yang diterbitkan bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut menjadi dasar untuk penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.

"Kami meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini.

Adapun upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat 21 November 2023 dan untuk upah minimum kabupaten atau kota paling lambat 30 November," imbuh Ida.

https://money.kompas.com/read/2023/11/11/094115826/terbitkan-aturan-baru-menaker-ida-upah-minimum-naik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke