JAKARTA, KOMPAS.com - Saham adalah surat berharga bukti penyertaan modal pada suatu perusahaan. Dengan membeli saham sebuah perusahaan, maka seseorang secara instingtif menjadi pemilik perusahan tersebut, tergantung seberapa besar porsi kepemilikannya.
Di Indonesia sendiri, ada dua jenis saham yang bisa dipilih investor, yakni saham konvensional dan saham syariah.
Saham syariah adalah saham-saham dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam.
Baca juga: Pendiri Tokopedia Gabung Timses AMIN
Dikutip dari laman Sikapiuangmu OJK, saham syariah pada dasarnya sama dengan saham konvesional. Perbedaannya adalah saham syariah mengharuskan perusahaan penerbit saham merupakan perusahaan-perusahaan yang memiliki prinsip syariah dan kegiatan operasionalnya tidak melanggar prinsip syariah.
Misalnya, perusahaan yang tidak melakukan riba (bunga), perusahaan yang produknya dijamin kehalalannya, perusahaan yang tidak melakukan praktik perjudian atau perdagangan yang dilarang.
Sementara dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Baca juga: Ada Konser Coldplay, Simak Jadwal Operasional MRT Jakarta
Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Kedua, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.
Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November.
Saat ini, kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut:
Baca juga: Nestle Indonesia PHK 126 Karyawan di Pabrik Jawa Timur
Indeks saham syariah adalah ukuran statistik yang mencerminkan pergerakan harga sekumpulan saham syariah yang diseleksi berdasarkan kriteria tertentu.
Penyeleksian saham syariah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES). Artinya, BEI tidak melakukan seleksi saham syariah, melainkan menggunakan DES sebagai acuan untuk pemilihannya.
Salah satu tujuan dari indeks saham syariah adalah untuk memudahkan investor dalam mencari acuan dalam berinvestasi syariah di pasar modal.
Baca juga: Regulasi Penerapan MLFF Hampir Rampung, Tinggal Tunggu Diteken Jokowi
Pengembangan indeks saham syariah terus dilakukan oleh BEI melihat kepada kebutuhan dari pelaku industri pasar modal. Saat ini, terdapat 5 indeks saham syariah di pasar modal Indonesia. Berikut daftarnya: