JAKARTA, KOMPAS.com - Saham adalah surat berharga bukti penyertaan modal pada suatu perusahaan. Dengan membeli saham sebuah perusahaan, maka seseorang secara instingtif menjadi pemilik perusahan tersebut, tergantung seberapa besar porsi kepemilikannya.
Di Indonesia sendiri, ada dua jenis saham yang bisa dipilih investor, yakni saham konvensional dan saham syariah.
Saham syariah adalah saham-saham dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam.
Baca juga: Pendiri Tokopedia Gabung Timses AMIN
Dikutip dari laman Sikapiuangmu OJK, saham syariah pada dasarnya sama dengan saham konvesional. Perbedaannya adalah saham syariah mengharuskan perusahaan penerbit saham merupakan perusahaan-perusahaan yang memiliki prinsip syariah dan kegiatan operasionalnya tidak melanggar prinsip syariah.
Misalnya, perusahaan yang tidak melakukan riba (bunga), perusahaan yang produknya dijamin kehalalannya, perusahaan yang tidak melakukan praktik perjudian atau perdagangan yang dilarang.
Sementara dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Baca juga: Ada Konser Coldplay, Simak Jadwal Operasional MRT Jakarta
Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Kedua, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.
Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November.
Saat ini, kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut:
Baca juga: Nestle Indonesia PHK 126 Karyawan di Pabrik Jawa Timur
Indeks saham syariah adalah ukuran statistik yang mencerminkan pergerakan harga sekumpulan saham syariah yang diseleksi berdasarkan kriteria tertentu.
Penyeleksian saham syariah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES). Artinya, BEI tidak melakukan seleksi saham syariah, melainkan menggunakan DES sebagai acuan untuk pemilihannya.
Salah satu tujuan dari indeks saham syariah adalah untuk memudahkan investor dalam mencari acuan dalam berinvestasi syariah di pasar modal.
Baca juga: Regulasi Penerapan MLFF Hampir Rampung, Tinggal Tunggu Diteken Jokowi
Pengembangan indeks saham syariah terus dilakukan oleh BEI melihat kepada kebutuhan dari pelaku industri pasar modal. Saat ini, terdapat 5 indeks saham syariah di pasar modal Indonesia. Berikut daftarnya:
Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011 adalah indeks komposit saham syariah yang tercatat di BEI.
ISSI merupakan indikator dari kinerja pasar saham syariah yang tercatat di BEI. Konstituen ISSI adalah seluruh saham syariah yang masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK dan tercatat di papan utama dan papan pengembangan BEI.
Konstituen ISSI diseleksi ulang sebanyak dua kali dalam setahun, setiap bulan Mei dan November, mengikuti jadwal review DES. Oleh sebab itu, setiap periode seleksi, selalu ada saham syariah yang keluar atau masuk menjadi konstituen ISSI.
Metode perhitungan ISSI mengikuti metode perhitungan indeks saham BEI lainnya, yaitu rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar dengan menggunakan Desember 2007 sebagai tahun dasar perhitungan ISSI.
Jakarta Islamic Index (JII) adalah indeks saham syariah yang pertama kali diluncurkan di pasar modal Indonesia pada tanggal 3 Juli 2000. Konstituen JII hanya terdiri dari 30 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI.
Review saham syariah yang menjadi konstituen JII dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun, Mei dan November, mengikuti jadwal review DES oleh OJK.
BEI menentukan dan melakukan seleksi saham syariah yang menjadi konstituen JII. Adapun kriteria likuditas yang digunakan dalam menyeleksi 30 saham syariah yang menjadi konstituen JII adalah sebagai berikut:
Baca juga: Diboikot Gara-gara Dituding Pro Israel, Coca-Cola Buka Suara
Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index) adalah indeks saham syariah yang diluncurkan BEI pada tanggal 17 Mei 2018. Konstituen JII70 hanya terdiri dari 70 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI.
Sama seperti ISSI, review saham syariah yang menjadi konstituen JII dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun, Mei dan November, mengikuti jadwal review DES oleh OJK.
BEI menentukan dan melakukan seleksi saham syariah yang menjadi konstituen JII70. Adapun kriteria likuditas yang digunakan dalam menyeleksi 70 saham syariah yang menjadi konstituen JII70 adalah sebagai berikut:
Indeks yang mengukur kinerja harga dari 17 saham syariah yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan afiliasinya yang memiliki likuiditas baik dan kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik.
IDX-MES BUMN 17 merupakan kerja sama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).
BEI menentukan dan melakukan seleksi saham syariah yang menjadi konstituen IDX-MES BUMN 17. Adapun kriteria yang digunakan dalam menyeleksi 17 saham syariah yang menjadi konstituen IDX-MES BUMN 17 adalah sebagai berikut:
IDX Sharia Growth (IDXSHAGROW) adalah indeks yang mengukur kinerja harga dari 30 saham syariah yang memiliki tren pertumbuhan laba bersih dan pendapatan relatif terhadap harga dengan likuiditas transaksi serta kinerja keuangan yang baik. IDX Sharia Growth diluncurkan pada tanggal 31 Oktober 2022.
Sama seperti ISSI, review saham syariah yang menjadi konstituen IDX Sharia Growth dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun, Mei dan November, mengikuti jadwal review DES oleh OJK.
BEI menentukan dan melakukan seleksi saham syariah yang menjadi konstituen IDX Sharia Growth. Adapun kriteria yang digunakan dalam menyeleksi 30 saham syariah yang menjadi konstituen IDX Sharia Growth adalah sebagai berikut:
Demikian penjelasan singkat mengenai apa itu saham syariah, karakteristik, serta daftar indeks saham syariah yang digunakan untuk melacak kinerja saham-saham yang memenuhi kriteria syariah.