Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Ajak Broker Ikut Berpartisipasi di Bursa Karbon

Kompas.com - 17/11/2023, 22:00 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengajak para broker untuk terlibat dalam perdagangan bursa karbon. Untuk mendukung tingginya partisipasi, Bursa juga berencana untuk melakukan perubahan aturan perdagangan bursa karbon.

“Saat ini sudah ada broker yang menjadi pengguna jasa, dan perubahan peraturan masih dalam kajian,” kata Iman di Balikpapan, Jumat (17/11/2023).

“Pengguna jasa untuk bursa karbon adalah end user, yang membeli karbon untuk keperluan retirement,” tambah dia.

Baca juga: BEI: Penerapan Pajak dan Bursa Karbon adalah Upaya Kurangi Emisi

Iman mengatakan, BEI ingin melibatkan lebih banyak pihak dan memberikan pendidikan melalui anggota bursa. Namun, perlu menyelesaikan beberapa peraturan terkait dengan perdagangan bursa karbon.

“Saat ini masih fokus pada korporasi, bukan ritel, karena satuannya masih besar dan lebih dibutuhkan oleh korporasi,” jelasnya.

“Terkait dengan peran anggota bursa sebagai perantara atau broker, kita bicara saat ini pengguna jasa nya adalah end user, pengguna akhir yang akan di-retire, makanya memang tidak diperdagangkan, mereka beli untuk keperluan retirement,” lanjut dia.

Baca juga: OJK Sebut Potensi Bursa Karbon Sangat Besar

Iman juga menyebut bahwa suplai karbon yang diperdagangkan saat ini sebesar 1,7 juta ton CO2 ekuivalen. Adapun bentuk transaksi karbon yang dilakukan saat ini adalah melakukan buy and hold, dan bukan untuk diperdagangkan.

“Pembelian karbon ini saat ini buy and hold, mereka beli dan hold bukan diperdagankan kita mengkaji bagaimana teman AB (Anggota Bursa) membantu berprtisipasi seperti saham,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari mengungkapkan, perusahaan tercatat atau emiten juga harus ikut mendukung penyelenggaraan bursa karbon, melalui implementasi ESG.

Baca juga: Pelita Air Ikut Berpartisipasi dalam Bursa Karbon

“Maksudnya, dia (perusahaan tercatat) menerapkan aturan-aturan mengenai climate change, dan ini kami masih dalam kajian, karena masing-masing emiten memiliki otoritas yang mengawasi, jadi kalau emitennya energi, sebenarnya Kementerian ESDM mewajibkan di sana, bukan kami,” kata Antonius.

Antonius mengatakan, yang saat ini terjadi adalah perbankan lebih banyak terlibat dalam pembelian unit karbon. Dia menjelaskan, keterlibatan perusahaan perbankan lebih pada menghitung nilai emisi dan kemudian membelinya dalam bentuk unit karbon.

“Ini malah seperti perbankan, pembeli unit karbon yang ada ini malah (banyak) dari bank, dan dia sukarela, menghitung dirinya sendiri unit karbon yang dia emisikan, kemudian dia membeli sesuai dengan julah yang dia nilai, dia hitung emisi yang dilakukan,” kata dia.

Baca juga: Bursa Karbon Sepi Transaksi, BEI Lakukan Sejumlah Strategi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Transaksi Tol Nirsentuh MLFF adalah Apa? Ini Penjelasannya

Transaksi Tol Nirsentuh MLFF adalah Apa? Ini Penjelasannya

Whats New
Kemenperin Klarifikasi Soal Pertek Bahan Peledak Milik PT Pindad yang Tertahan di Pelabuhan

Kemenperin Klarifikasi Soal Pertek Bahan Peledak Milik PT Pindad yang Tertahan di Pelabuhan

Whats New
Capai Target Penjualan, PT Noop Siap Luncurkan Inovasi Terbaru “NOOP 2.0” pada Kuartal III-2024

Capai Target Penjualan, PT Noop Siap Luncurkan Inovasi Terbaru “NOOP 2.0” pada Kuartal III-2024

Whats New
Cara Cek Tagihan Listrik di PLN Mobile

Cara Cek Tagihan Listrik di PLN Mobile

Work Smart
Jokowi: Kita Harus Aktif Ambil Alih Kembali Aset Strategis Bangsa...

Jokowi: Kita Harus Aktif Ambil Alih Kembali Aset Strategis Bangsa...

Whats New
Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang dan Syaratnya

Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang dan Syaratnya

Whats New
Sido Muncul Rayakan Hari Jamu Nasional Bersama 100 Pedagang Jamu di Semarang

Sido Muncul Rayakan Hari Jamu Nasional Bersama 100 Pedagang Jamu di Semarang

BrandzView
Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Pengajuan Bisa lewat HP

Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Pengajuan Bisa lewat HP

Spend Smart
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S2, Cek Posisi dan Syaratnya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S2, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tambah Armada Penerbangan Haji, Garuda Indonesia Operasikan Airbus 340-300

Tambah Armada Penerbangan Haji, Garuda Indonesia Operasikan Airbus 340-300

Whats New
Cara Cek Mutasi Rekening BRI, BCA, BNI, dan Mandiri lewat HP

Cara Cek Mutasi Rekening BRI, BCA, BNI, dan Mandiri lewat HP

Spend Smart
Pembiayaan Hijau, HSBC Gelontorkan 30 Juta Dollar AS ke eFishery

Pembiayaan Hijau, HSBC Gelontorkan 30 Juta Dollar AS ke eFishery

Whats New
Pemerintah Perpanjang Lagi Relaksasi HET Beras Premium

Pemerintah Perpanjang Lagi Relaksasi HET Beras Premium

Whats New
Soal HET Beras Premium, Pengamat: Kalau Dikembalikan ke Semula kayaknya Enggak Mungkin...

Soal HET Beras Premium, Pengamat: Kalau Dikembalikan ke Semula kayaknya Enggak Mungkin...

Whats New
Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com