Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Ungkap Modus Penyelewengan BBM Subsidi, "Helicopter Mode" hingga Pemalsuan Dokumen

Kompas.com - 22/11/2023, 12:12 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) mengungkapkan berbagai jenis modus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni solar dan Pertalite. Jenis modusnya beragam mulai dari mode helikopter, illegal unloading, hingga mode pemalsuan dokumen.

Penyelewengan ini tentunya merugikan negara dan masyarakat yang berhak menikmati BBM subsidi karena penyalurannya menjadi tidak tepat sasaran.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menuturkan, pada modus mode helikopter, pelaku melakukan pengisian BBM subsidi berulang kali menggunakan kendaraan yang sama atau dalam jumlah yang besar sekaligus.

Baca juga: Pertamina Denda 400 SPBU Rp 14,8 Miliar karena Penyalahgunaan BBM Subsidi

Ilustrasi bahan bakar minyak (BBM).PIXABAY/IADE-MICHOKO Ilustrasi bahan bakar minyak (BBM).

Modus mode helikopter umumnya dilakukan menggunakan truk, mobil pribadi, motor pribadi, truk tronton dan bus pariwisata. Adapun penyelewengan BBM subsidi dengan memanfatkan bus pariwisata merupakan modus terbaru.

"Saat ini yang merupakan satu modus terbaru adalah dengan menggunakan bus pariwisata," ujar Riva dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023).

Secara rinci, pada mode helikopter, salah satu modusnya dilakukan pelaku dengan memodifikasi kendaraannya sehingga bisa terdapat 'tangki' yang cukup besar di dalam kendaraan untuk bisa menampung lebih banyak BBM subsidi.

Pada kendaraan jenis motor, umumnya dimodifikasi untuk mampu mengangkut banyak jeriken yang berisikan BBM subsidi secara sekaligus.

Baca juga: Inflasi AS Mereda berkat Turunnya Harga BBM

Modus lain pada mode helikopter yakni pelaku menggandakan QR Code pembelian BBM subsidi dan pelat nomor kendaraan. Modus ini umumnya dilakukan dengan memanfaatkan kendaraan truk, mobil pribadi, serta bus pariwisata atau tronton.

"Pengisian yang dilakukan berulang-ulang dengan menggunakan kendaraan yang sama tapi menggunakan plat nomor dan juga QR code yang berbeda. Jadi memang ada pemalsuan atau penggandaan yang dilakukan," ungkap Riva.

Ilustrasi bahan bakar minyak. Nilai oktan bahan bakar kendaraan mempunyai dampak terhadap polusi udara.SHUTTERSTOCK/jittawit21 Ilustrasi bahan bakar minyak. Nilai oktan bahan bakar kendaraan mempunyai dampak terhadap polusi udara.

Modus dengan mode helikopter ini pun memiliki indikasi yang kuat bahwa pelaku bekerja sama dengan oknum operator SPBU. Lantaran, kendaraan jadi mengisi BBM subsidi dengan waktu yang cukup lama dan sering bolak-balik ke SPBU, di mana seharusnya petugas SPBU mengetahui keanehan tersebut.

Kemudian pada jenis modus illegal unloading, yang dilakukan dengan memanfaatkan truk tangki BBM Pertamina. Modusnya dengan truk tangki Pertamina berhenti tidak pada lokasi yang ditentukan atau bukan di SPBU, di mana truk itu sedang menurunkan BBM subsidi secara ilegal.

Baca juga: Hadapi Ketergantungan Subsidi BBM, Anies-Muhaimin Tawarkan Transportasi Publik

Pada modus illegal unloading ini juga ada indikasi kuat pelaku bekerja sama dengan oknum pengawas SPBU dan oknum internal perusahaan Pertamina.

Selanjutnya, pada modus dengan mode pemalsuan dokumen, umumnya dilakukan oleh oknum nelayan yang bekerja sama dengan oknum pemerintah desa. Modus ini juga memiliki indikasi kuat pelaku bekerja sama dengan oknum operator SPBU/SPBN.

Modus dilakukan dengan pemalsuan dokumen pemerintah, sehingga oknum nelayan bisa melakukan pembelian BBM Subsidi dengan menggunakan surat keterangan palsu atau tidak tidak menggunakan surat keterangan.

Selain itu, oknum nelayan tersebut juga jadi bisa melakukan pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken dengan kuantitas yang banyak.

Baca juga: Selewengkan BBM Subsidi Pakai QR Code, Pertamina Sanksi 4 SPBU di Jayapura

"Yang juga cukup marak adalah pemalsuan dokumen pemerintah, di mana untuk nelayan dan juga petani yang memang diizinkan melakukan pengambilan menggunakan jeriken, ini terkadang menggunakan surat rekomendasi yang digandakan," papar Riva.

Menurutnya, Pertamina terus meningkatkan pengawasan penyaluran solar dan Pertalite seiring dengan beragamnya modus penyelewengan BBM subsidi. Pengawasan ini pun dilakukan dengan melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta aparat penegak hukum (APH).

Setidaknya sudah lebih dari 400 SPBU yang diberikan sanksi penyetopan suplai solar dengan denda administrasi sebesar Rp 14,8 miliar oleh Pertamina. Selain itu, penindakan hukum pada kasus penyelewengan BBM subsidi juga membuat 430 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Jadi ini yang memang kami lakukan pengawasan dan juga penindakan bersama-sama dengan BPH Migas dan juga aparat penegak hukum," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com