Modal asing tersebut sewaktu-waktu bisa ke luar (atau terjadi capital outflow) yang dampaknya tentu nanti pada depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dengan beberapa dampak negatif seperti: naiknya harga barang impor serta cicilan serta bunga utang luar negeri.
Lebih-lebih pada tahun politik akhir 2023 dan 2024, potensi arus modal asing ke luar sangat besar.
Sebenarnya yang baik kalau modal asing yang masuk tersebut berupa investasi asing langsung atau Penanaman Modal Asing (PMA). Namun sampai saat ini, untuk masuk ke Indonesia calon investor asing masih menghadapi berbagai kendala.
Hal tersebut tercermin dari Laporan Kemudahan Bisnis (Ease of Doing Business) terbaru yang dibuat Bank Dunia, yaitu tahun 2020 (karena pada 2021 Bank Dunia menghentikan pembuatan laporan tersebut untuk melakukan evaluasi terutama pada metodologinya dan sampai saat ini belum diterbitkan lagi), Indonesia mendapat skor 69,6 dari skor 100 dan berada di atas Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Timor Leste.
Namun, Indonesia masih kalah dari Vietnam, Brunei Darussalam, Thailand, Malaysia, dan Singapura.
Indikator yang digunakan untuk menyusun Indeks Kemudahan Bisnis tersebut adalah: Prosedur membuka bisnis; Prosedur perizinan konstruksi; Akses listrik untuk industri; Prosedur transaksi/penjaminan properti untuk bisnis; Regulasi dan layanan perkreditan: Perlindungan investor pemegang saham minoritas; Sistem perpajakan untuk bisnis; Prosedur perdagangan ekspor-impor; Prosedur penyelesaian sengketa bisnis secara hukum; dan Prosedur penyelesaian masalah kepailitan.
Dari semua indikator tersebut, Indonesia mendapatkan skor rendah untuk penyelesaian sengketa bisnis secara hukum. Ini yang perlu diperbaiki ke depan untuk menarik PMA masuk.
Mungkin perlu juga berbagai insentif fiskal bagi PMA, misalnya: keringanan pajak atau penundaan pembayaran pajak dipromosikan dan diimplementasikan secara benar dan nyata untuk menarik lebih banyak PMA masuk ke Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.