Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
FINTECH

Bunga P2P Lending Turun, AdaKami Imbau Masyarakat Lebih Bijak Sebelum Meminjam

Kompas.com - 19/12/2023, 11:45 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan penurunan bunga fintech peer to peer (P2P) lending melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 yang diterbitkan pada Jumat (1/11/2023).

Untuk P2P lending sektor konsumtif, bunga maksimal ditetapkan menjadi 0,3 persen per hari. Aturan bunga ini mulai diterapkan pada Senin (1/1/2024). Pada 2025, OJK kembali menurunkan bunga maksimal menjadi 0,2 persen per hari dan 0,1 persen per hari pada 2026.

Beleid tersebut juga mengatur denda harian yang mulai diterapkan pada 2024, 2025, dan 2026, masing-masing 0,3 persen per hari, 0,2 persen per hari, serta 0,1 persen per hari.

Aturan baru itu menjadi kabar baik bagi masyarakat. Dengan bunga yang ringan, masyarakat pun bisa memanfaatkan P2P lending sebagai solusi keuangan.

Baca juga: Penyaluran Pembiayaan P2P Lending ke UMKM Capai Rp 19,73 Triliun Per Mei

Menyikapi SEOJK 19/2023, AdaKami pun meninjau ulang perhitungan biaya-biaya yang diberikan.

Direktur Utama AdaKami Bernardino M Vega Jr mengatakan, selain menurunkan bunga pinjaman, AdaKami juga harus mempertimbangkan keberkelanjutan bisnis.

“Kami harus jeli. Kami akan lebih ketat dan cost akan lebih rendah. Lalu, kami akan pangkas biaya-biaya yang tak perlu, seperti pengurangan promosi. Underwriting process pun kami efisienkan. Kemudian, dari sisi prudency, juga kami tingkatkan. Makanya, sekarang kami punya komisaris independen juga," ujar Bernardino dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (18/12/2023).

Pihaknya pun juga perlu menjaga kualitas kredit atau nilai yang disalurkan agar tetap sehat. Dengan demikian, penyaluran kredit P2P lending dapat mendorong pertumbuhan ekonomi negara.

Untuk diketahui, kredit sehat P2P lending diukur tingkat wanprestasi (TWP) 90 atau pembayaran dari debitur sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo terakhir. OJK sendiri menetapkan batas TWP 90 yang dapat ditoleransi P2P lending maksimal 5 persen.

Per Oktober 2023, tingkat kredit macet P2P lending mencapai 2,89 persen. Meski masih jauh dari batas maksimal, angka ini naik 0,07 persen dari September 2023.

Perlu dibarengi kesadaran masyarakat

Meski bunga maksimal diturunkan, risiko kredit macet pada P2P lending masih tetap ada. Karena itu, platform P2P lending akan semakin ketat menyaring nasabah.

“Penurunan bunga pinjaman mendorong industri untuk menyaring secara lebih ketat profil risiko nasabah. Dalam artian, nasabah dengan profil risiko lebih tinggi akan lebih kecil kemungkinan untuk dilayani oleh P2P lending,” terang Government Relation Head AdaKami Anna Urbinas.

Di sisi lain, peran masyarakat juga diperlukan untuk mencegah kredit macet. Anna pun mengingatkan masyarakat untuk memahami risiko akibat kredit macet, baik dilakukan secara sengaja atau tidak.

Selain itu, ia juga mendorong masyarakat untuk lebih bijak sebelum mengajukan pinjaman. Caranya, hitung secara presisi kemampuan bayar pinjaman sehingga bisa melunasi tepat waktu dan terhindar dari kredit macet.

skor kredit yang buruk di SLIK OJK akan berdampak bagi nasabah P2P lending. Dok. Adakami skor kredit yang buruk di SLIK OJK akan berdampak bagi nasabah P2P lending.

Pola pikir menggampangkan pinjaman, kata Anna, juga perlu diubah. Sebagai contoh, nasabah kerap berkomentar bahwa baru empat hari terlambat, penagihan yang diterima seperti terlambat dua bulan.

Padahal, keterlambatan pembayaran sehari akan memengaruhi skor kredit nasabah yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

“Pola pikir seperti ini menjadi concern utama AdaKami dalam melakukan edukasi. Nasabah perlu tahu, setiap transaksi di AdaKami itu wajib dilaporkan ke SLIK OJK. Jadi, OJK tahu siapa yang terlambat sejak hari pertama,” kata Anna.

Baca juga: OJK Turunkan Bunga Pinjol Mulai Tahun Depan, Ini Respons AdaKami

Anna menjelaskan, skor kredit yang buruk di SLIK OJK akan berdampak bagi nasabah, seperti kesulitan mendapatkan pinjaman berikutnya di masa depan.

Untuk diketahui, AdaKami saat ini telah bekerja sama dengan empat perbankan nasional sebagai pemberi pinjaman. Setiap transaksi yang dilakukan pada AdaKami akan dilaporkan oleh pihak perbankan ke OJK dan Bank Indonesia (BI).

Dengan begitu, riwayat pinjaman nasabah di AdaKami akan berpengaruh terhadap penilaian skor kredit di SLIK BI ataupun BI Checking.

“SLIK BI atau BI Checking akan menjadi concern penting bagi masyarakat, terutama dalam melakukan pinjaman dari institusi keuangan konvensional, seperti perbankan dan multifinance. Sebab, histori buruk pada SLIK BI akan memengaruhi akses pendanaan masyarakat di masa depan,” terang Anna.

Riwayat tunggakan kredit juga bisa menghambat karier seseorang. Salah satunya adalah gagal mendapatkan pekerjaan.

Sebagai platform P2P lending, AdaKami memiliki kewajiban penagihan selama 90 hari sejak tanggal jatuh tempo sebagai bentuk mitigasi risiko dan bukti pertanggungjawaban terhadap pemilik dana.

AdaKami meyakini, jika masyarakat memiliki pemahaman dan kesadaran yang baik tentang mengatur keuangan, ekosistem keuangan yang sehat dapat diwujudkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com