Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Hiburan "Khusus" Jadi 40-75 Persen, Kemenkeu Beberkan Bukti Industri Hiburan Mulai Pulih

Kompas.com - 17/01/2024, 17:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha mengeluhkan kebijakan pemerintah yang mengubah batas tarif pajak hiburan "khusus" menjadi 40-75 persen. Pasalnya, industri jasa hiburan dan wisata dinilai belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Namun demikian, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lyedia Kurniawati menilai, industri jasa hiburan dan wisata sebenarnya sudah mulai bangkit dari dampak pandemi. Hal ini tercermin dari setoran pajak hiburan yang sudah mendekati level sebelum pandemi.

"Kalau situasinya (disebut) belum pulih dari Covid, data kami sudah rebound pajak daerah dan hiburan," ujar dia, dalam media briefing, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Ia mengakui, setoran ke negara dari pajak hiburan sempat turun signifikan imbas dari pandemi Covid-19. Sebelum pandemi, atau pada 2019, setoran dari pajak hiburan mencapai Rp 2,4 triliun.

Baca juga: Pajak Hiburan Jadi 40 Persen, Kemenkeu Sebut demi Keadilan

Pada tahun berikutnya, ketika Covid-19 mulai muncul, setoran dari pajak hiburan langsung ambles menjadi Rp 787 miliar. Kemudian, penurunan kembali terjadi pada 2021, di mana setoran pajak hiburan hanya mencapai Rp 477 miliar.

Akan tetapi, setoran pajak hiburan mulai kembali meningkat pada 2022, dengan nilai sebesar Rp 1,5 triliun. Kenaikan itu berlanjut pada tahun berikutnya, di mana mencapai Rp 2,2 triliun pada 2023.

"Jadi sudah bangkit," katanya.

Lebih lanjut Lydia menjelaskan, sebenarnya sejumlah daerah telah menetapkan tarif pajak hiburan di kisaran 40-75 persen sebelum pemerintah mengatur batas bawah. Kemenkeu mencatat, terdapat 177 daerah (dari 436 daerah) yang menetapkan tarif pajak hiburan di kisaran tersebut.

Baca juga: Diteken Jokowi, Ini Aturan yang Bikin Pajak Hiburan Jadi 40-75 Persen

 


Secara lebih rinci, terdapat 36 daerah yang menetapkan tarif pajak hiburan di kisaran 40-50 persen, 67 daerah menetapkan tarif 60-70 persen, dan 58 daerah menetapkan tarifk pajak di kisaran 70-75 persen.

Implementasi tarif pajak dengan besaran minimal 40 persen itu juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah merumuskan batas bawah tarif pajak hiburan khusus, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

"Jadi ini bagi daerah bukan sesuatu yang baru," ucap Lydia.

Sebagai informasi, besaran tarif pajak sebesar 40-75 persen tidak dikenakan terhadap seluruh industri jasa hiburan dan wisata. Tarif pajak tersebut hanya dikenakan kepada diskotek, karaoke, klab malam, bar, dan spa.

Sementara itu, secara umum tarif pajak hiburan kegiatan lainnya berpotensi menurun. Sebab, pemerintah menurunkan batas atas pungutan pajak hiburan umum, dari semula 35 persen menjadi 10 persen.

Baca juga: 7 Daerah yang Tetapkan Tarif Pajak Hiburan 75 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Whats New
Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Whats New
Cara Ganti Kartu ATM BRI 'Expired' lewat Digital CS

Cara Ganti Kartu ATM BRI "Expired" lewat Digital CS

Whats New
Pemkab Gencarkan Pasar Murah, Inflasi di Lebak Turun Jadi 2,1 Persen Per Mei 2024

Pemkab Gencarkan Pasar Murah, Inflasi di Lebak Turun Jadi 2,1 Persen Per Mei 2024

Whats New
Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

Whats New
Pemerintah Pakai Produk Semen Rendah Emisi Karbon untuk Bangun IKN

Pemerintah Pakai Produk Semen Rendah Emisi Karbon untuk Bangun IKN

Whats New
Tahun Ini, Emiten Beras NASI Bidik Pertumbuhan Laba Bersih 618 Persen

Tahun Ini, Emiten Beras NASI Bidik Pertumbuhan Laba Bersih 618 Persen

Whats New
Hingga April 2024, Jumlah Nasabah Tabungan Haji BSI Tembus 5,1 Juta

Hingga April 2024, Jumlah Nasabah Tabungan Haji BSI Tembus 5,1 Juta

Whats New
MTDL Bakal Tebar Dividen Rp 257,8 Miliar dari Laba Bersih 2023

MTDL Bakal Tebar Dividen Rp 257,8 Miliar dari Laba Bersih 2023

Whats New
Pasarnya Potensial, Chevron-Caltex Perkuat Bisnis Pelumas Industri di Indonesia

Pasarnya Potensial, Chevron-Caltex Perkuat Bisnis Pelumas Industri di Indonesia

Whats New
Permudah Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Danamon

Permudah Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Danamon

Whats New
Daftar Emiten yang Bakal Bagi-bagi Dividen pada Juni 2024

Daftar Emiten yang Bakal Bagi-bagi Dividen pada Juni 2024

Whats New
Gencarkan Ekspansi Pasar Nasional, GNET Official Store di Tokopedia Miliki 19 Titik Distribusi

Gencarkan Ekspansi Pasar Nasional, GNET Official Store di Tokopedia Miliki 19 Titik Distribusi

Rilis
Insentif Likuiditas, BI: Insentif bagi Bank yang 'Berkeringat' Berikan Kredit

Insentif Likuiditas, BI: Insentif bagi Bank yang "Berkeringat" Berikan Kredit

Whats New
Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Simak Daftarnya

Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Simak Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com