Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan "Illegal Fishing," KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Kompas.com - 05/03/2024, 20:48 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) HIU 16 menangkap 1 kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, kapal tersebut ditangkap saat kedapatan melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 perairan Selat Malaka.

Pung mengatakan, pihaknya melalui Pangkalan PSDKP Belawan pada Sabtu, (2/3/2024) pukul 11.04 WIB berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) satu unit KIA ilegal berbendera Malaysia.

Baca juga: KKP Dapat Dukungan FAO untuk Berantas Illegal Fishing

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina, Sabtu (14/10/2023).Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina, Sabtu (14/10/2023).

KIA tersebut, kata dia, tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl (alat penangkapan ikan berupa jaring).

“Modus operandi yang mereka lakukan adalah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan dan merangsek masuk ke wilayah Indonesia dengan menyimpan Bendera Malaysia,” kata Pung dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).

Dia mengatakan, KIA Malaysia tersebut tiba pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di dermaga Satwas PSDKP Langsa, selanjutnya Tim PPNS Perikanan melakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus tersebut dari Nakhoda KP. Hiu 16, Kapten Albert Essing, di kantor Satwas PSDKP Langsa, Stasiun PSDKP Belawan.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran KIA berbendera Malaysia tersebut melakukan kegiatan WPPNRI 571 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia.

Baca juga: KKP Tangkap Kapal Illegal Fishing Berbendera Filipina

 

Kapal asing tersebut melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Adapun dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 milliar. 

“KIA yang diamankan dengan nomor lambung KM. KF 5032 berjenis seakeeping 60 GT dengan jumlah ABK sebanyak 5 orang yang merupakan WNA berkebangasaan Myanmar. KIA tersebut di nakhodai oleh TS (41 tahun) juga asal Myanmar dengan muatan sebanyak 110 kg (ikan campur),” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pangkalan Stasiun PSDKP Belawan Muhamad Syamsu Rokhman mengatakan, Malaysia Coast Guard di perbatasan melakukan kontak dengan KP Hiu 16 untuk memastikan posisi kapal ikan tersebut dan alasan dibawa.

Baca juga: KTT AIS Forum Bakal Bahas Isu Ekonomi Biru hingga Illegal Fishing

Syamsu mengatakan, selanjutnya dilakukan pengecekan data secara bersama. Pihak Malaysia Coast Guard, kata dia, akhirnya mengakui kesalahan kapal ikannya dan mempersilakan untuk dibawa menuju Satwas PSDKP Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Saat dilakukan henrikhan, ABK KM. KF 5032 sempat melakukan aksi perlawanan dan dua orang berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun aksi sigap Awak Kapal Pengawas (AKP) KP. HIU 16, para ABK yang menceburkan diri ke laut berhasil diamankan,” kata Syamsu.

Sebagai informasi, dalam kurun waktu dua pekan terakhir, KKP telah menangkap 2 KIA berbendera Filipina dan Malaysia.

Hal ini merupakan bentuk komitmen KKP melalui Ditjen PSDKP terus menjaga kedaulatan SDKP terutama dari para pencuri Ikan di wilayah perbatasan NKRI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com