Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Beras Melambung, Bagaimana Penetapan Harganya?

Kompas.com - 06/03/2024, 19:12 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan harga beras belakangan ini membuat ibu-ibu, pengusaha warteg hingga pedagang lontong berteriak. 

Pelan tapi pasti, naiknya harga beras berlangsung sejak akhir tahun lalu dan per hari Selasa (5/3/2024) kemarin, harga beras premium sudah menyentuh Rp 16.480 per kilogram dan beras medium menyentuh Rp 14.330 per kilogram.

Adapun berdasarkan panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) hari ini, Rabu (6/3/2024), harga beras premium naik sebesar Rp 140 per kilogram (kg) menjadi Rp 16.620 per kg dibandingkan harga kemarin.

Baca juga: Beras Mahal, Ini 3 Upaya Bapanas untuk Mengatasinya

Muryati (58) pedagang beras di pasar tradisional Bintoro Demak saat melayani pelanggan, Senin (4/3/2024). (KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)KOMPAS.COM/NUR ZAIDI Muryati (58) pedagang beras di pasar tradisional Bintoro Demak saat melayani pelanggan, Senin (4/3/2024). (KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)

Kemudian, harga beras medium stagnan atau tidak mengalami perubahan yaitu Rp 14.330 per kg.

Nah, bagaimana sebenarnya penetapan harga beras saat ini?

Ternyata, kenaikan harga beras ini sudah sepatutnya naik mengingat biaya produksi beras juga naik. 

Ketua Umum Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso membeberkan, penetapan harga beras dihitung berdasarkan biaya produksinya mulai dari biaya sewa lahan, biaya pupuk, benih, pestisida hingga biaya distribusi beras.

Baca juga: Peneliti Pangan ITB: Harga Beras Mahal Bukan Hanya karena Krisis Iklim

Yang kemudian ditambah dengan sedikit persenan untuk margin di masing-masing proses mulai dari produksi hingga dijual ke pasar ataupun ritel.

Sutarto bilang kondisi nyata di lapangan sekarang adalah semua biaya produksi itu melonjak naik. Sehingga menurut dia, dengan meningkatnya biaya produksi beras, juga harus sejalan dengan meningkatnya biaya Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Eceren Tertinggi (HET). 

 

Ilustrasi beragam jenis beras yang dijual di sebuah toko.SHUTTERSTOCK/YUNIEEEKYU Ilustrasi beragam jenis beras yang dijual di sebuah toko.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 telah menetapkan HPP dan HET untuk gabah dan beras.  

HPP Gabah Kering Panen (GKP) di Petani ditetapkan sebesar Rp 5.000 per kilogram (kg), Gabah Kering Panen (GKP) di penggilingan Rp 5.100, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan senilai Rp 6.200 dan Gabah Kering Giling di gudang Bulog Rp 6.300.

Baca juga: Ekonom Sebut Bansos Jadi Biang Kerok Naiknya Harga Beras

Sementara harga beras HPP-nya ditetapkan senilai Rp 9.950 per kilogram. 

“Dengan melihat kondisi sekarang semua ongkos produksi naik, sewa tanah naik, ongkos angkut naik, pupuk naik dan pestisida, nampaknya HPP itu sudah tidak lagi ideal kalau tetap bertahan di Rp 5.000,” ujar Sutarto saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Sutarto menjelaskan, HPP sendiri digunakan pemerintah sebagai acuan untuk melindungi petani bilamana harga jatuh. Adapun HET untuk melindungi konsumen dan sebagai patokan mengetahui bahwa harga beras sedang tinggi atau tidak. 

Struktur pembentukan HPP dilihat dan dirumuskan oleh pemerintah dengan menggunakan acuan harga pokok produksi beras yang kemudian ditentukan berapa persen pantasnya keuntungan untuk petani.

Baca juga: Daftar Harga Bahan Pokok Rabu 6 Maret 2024, Harga Beras hingga Minyak Goreng Naik

“Misalnya kalau biaya produksi beras saja dalam kilogram Rp 100 per kilogram dengan keuntungan yang pantas misalnya 20 persen, berarti harga jual nya harus Rp 120 per kilogram. Intinya pemerintah ada hitung-hitungan tersendiri agar petani tidak rugi,” katanya. 

Namun demikian, Sutarto kembali menegaskan, dengan kondisi sekarang yang juga biaya produksi naik, pemerintah harus mengoreksi HPP dan HET.  

Hal ini juga diamini oleh Ketua Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Dwi Andreas Santosa. Dwi yang juga menjabat sebagai Guru Besar IPB membeberkan HPP gabah dari tahun 2019 sudah pernah berubah mengikuti kenaikan harga pokok produksinya. 

 

Ilustrasi petani. SHUTTERSTOCK/HAPPYSTOCK Ilustrasi petani.
Misalnya saja pada Juli 2019, berdasarkan kajiannya, didapatkan harga pokok produksi gabah itu mencapai Rp 4.523 per kilogram GKP yang pada saat itu HPP dari pemerintah ditetapkan Rp 3.700.

Baca juga: Info Pangan 6 Maret 2024, Harga Beras Premium Melambung di Atas HET

Pihaknya pun mendesak pemerintah untuk menaikan HPP yang akhirnya di Januari 2020 HPP menjadi Rp 4.200.

“Memang HPP naik tapi tetap saja di bawah harga produksi sebelumnya kan di Rp 4.523. Tapi yah kita terima daripada tetap HPP Rp 3.700,” kata Dwi.

Kemudian, pada tahun 2023 dinaikan lagi HPP menjadi Rp 5.000 yang dimana pada saat itu biaya produksi Rp 5.667. Sementara usulan petani HPP seharusnya mencapai Rp 5.700. 

Dwi pun bilang selama tiga tahun itu kenaikan HPP ada sebesar Rp 25,3 persen. 

Baca juga: Stok Cukup, Peritel: Harga Beras di Toko Modern Bakal Turun Pekan Ini

Atas dasar itu menurut Dwi kenaikan harga beras yang terjadi saat ini adalah cerminan bahwa biaya produksi yang juga naik. Dia juga menilai HPP yang telah ditentukan pemerintah sudah lagi tak ideal bagi petani. 

“HPP kami usulkan naik menjadi Rp6.000 yang semula Rp 5.000 kalau memang pemerintah berkeinginan keras untuk menyejahterakan petani,” kata Dwi.

Selain itu Dwi juga meminta pemerintah untuk menghapus HET. Sebab dengan adanya HET yang membuat ritel enggan menyerap beras untuk dijual ke konsumen karena harus sesuai dengan harga yang ditentukan pemerintah itu sendiri. 

Untuk diketahui juga, Bapanas telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras dibagi berdasarkan pembagian wilayah, yakni zonasi wilayah, yakni zona 1 untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. 

Baca juga: Produsen Sebut Stok Beras di Penggilingan Masih 50 Persen

 

Ilustrasi beras. SHUTTERSTOCK/GOLVR Ilustrasi beras.
Kemudian, untuk zona 2 untuk Sumatera selain Lampung, Sumsel, NTT, dan Kalimantan. Sementara zona 3 untuk Maluku dan Papua. 

Untuk HET beras medium zona 1 Rp 10.900, untuk zona 2 Rp 11.500, zona 3 Rp 11.800. 

Adapun untuk beras premium zona 1 Rp 13.900, zona 2 Rp 14.400, dan zona 3 Rp 14.800 per kilogram. 

Penjelasan Bapanas soal harga beras

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo mengatakan, hitung-hitungan harga beras merupakan dua kali harga gabah. 

Baca juga: Bapanas Tegaskan HET Beras Tak Akan Diubah

Penentuan harga produksi gabah sendiri diambil dari Agro Input yang merupakan biaya produksi yang terdiri dari biaya sewa lahan, biaya pupuk, biaya benih hingga biaya gaji harian petani. 

Kemudian HPP juga memiliki rumusan tersendiri yang jangan sampai merugikan petani dan pemerintah. Sementara penentuan HET ditentukan dari harga pokok produksi denga harga rata-rata di pasar. 

Arief tak menampik penentuan HET tidak membuat semua pemangku kepentingan di urusan perbesaran senang. Namun HET lah yang menjadi acuan bagi pemerintah agar tidak mencekik masyarakat.

“Ini yang kita jaga, coba enggak ada HET, bisa saja harga terus naik. Nah makanya kita di pemerintah harus bisa menyeimbangkan baik di hulu dan hilir,” kata Arief. 

Baca juga: Jokowi Perkirakan Harga Beras Bakal Turun Bulan Depan

Sementara itu Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani mengatakan, pemerintah tidak akan mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET) beras meski harga komoditas tersebut belum kunjung turun.

Hal tersebut pun sudah disepakati sudah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ilustrasi beras.  SHUTTERSTOCK/SURAKIT SAWANGCHIT Ilustrasi beras.

"Presiden (Jokowi) juga sudah menetapkan bahwa HET tidak dinaikkan karena situasinya sedang anomali, nanti kalau (HET beras) dinaikkan nanti naik terus, enggak turun-turun, jadi HET ini tidak ada perubahan," kata Rachmi.

Kata Bulog tentang harga beras

Pun dengan Perum Bulog. Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi mengatakan, apabila pemerintah merevisi HET beras, tidak akan membuat harga beras saat ini bisa turun. 

Baca juga: Bos Bapanas Klaim Harga Beras di Pasar Sudah Turun Jadi Rp 14.000/Kg

Sebab, yang menjadi faktor utama harga beras masih tinggi terletak pada produksinya saja. 

“(Perubahan) HET? Tidak perlu (diubah) karena faktornya fundamental yakni diproduksi. Maka merubah HET tidak terlalu memiliki dampak ke penurunan harga beras,” ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com