Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebaran 2024, Festival Balon Udara Hanya Diizinkan di Wonosobo dan Pekalongan

Kompas.com - 01/04/2024, 13:04 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hanya mengizinkan pelaksanaan festival balon udara di dua lokasi yaitu Wonosobo dan Pekalongan, Jawa Tengah.

Dua lokasi tersebut diijinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perijinan pelaksanaan kegiatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni mengatakan, festival balon udara menjadi tradisi tahunan masyarakat untuk menyambut Lebaran.

Namun tradisi ini dapat membahayakan aktivitas penerbangan jika diterbangkan secara liar. Oleh karenanya, Kemenhub menertibkan pelaksanaannya.

"Tiap tahunnya saat syawalan, Kami selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur bahwa mereka beberapa kali melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat, dan ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Budi Karya Minta Kapolres Jateng Antisipasi Balon Udara, Bus Wisata, dan Angkutan Barang

Dia menyebut, masyarakat perlu memahami bahwa balon udara yang terbang bebas sampai ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan keselamatan penerbangan.

Sebab, balon udara dapat masuk ke dalam mesin pesawat atau menutup kaca atau jendela bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot.

"Jangan main-main, ada banyak nyawa yang dipertaruhkan, tentunya kita tidak ingin hal buruk terjadi," kata dia.

Baca juga: Mudik Lebaran, Jalur Udara di Jateng Rawan Terganggu Balon Udara

Sanksi Denda bagi Pelanggar

Dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, seperti yang diamanahkan oleh UU No.1 Tahun 2009, maka kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali, agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan," ungkapnya.

"Pak Menhub juga sudah meminta jajaran Polda Jateng untuk menegakkan aturan pidana," tambahnya.

Kristi menuturkan, pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bekerja sama dengan AirNav Indonesia, pemerintah daerah dan pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi PM 40 Tahun 2018.

Dia juga mengimbau agar masyarakat dalam melaksanakan tradisi tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Aturan ini juga dijadikan salah satu kriteria penilaian dalam festival ini.

Baca juga: Menhub Imbau Masyarakat Tak Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran


Berikut beberapa ketentuan balon udara yang ditebangkan sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) tersebut, yaitu:

- Diameter balon maksimal 4 meter.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com