Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gappri Minta Pemisahan Pengaturan Produk Hasil Tembakau dari RPP Kesehatan

Kompas.com - 02/04/2024, 22:34 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengusulkan pengaturan produk-produk industri hasil tembakau (IHT) dipisahkan dari pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan dengan pertimbangan mempunyai ekosistem yang berbeda signifikan dengan sektor kesehatan.

Dikutip dari Antara, Selasa (2/4/2024), Ketua Umum Gappri Henry Najoan berpendapat pasal-pasal terkait produk IHT seharusnya diatur dalam pengaturan tersendiri sebagaimana mandat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami mengusulkan untuk dipisahkan dari pembahasan RPP Kesehatan dengan pertimbangan mempunyai ekosistem yang berbeda signifikan dengan sektor kesehatan," katanya di Jakarta.

Baca juga: Mengurai Efek Ganda RPP Kesehatan bagi IHT, Potensi Picu PHK dan Ancam Petani

Ilustrasi rokok, cukai rokok. SHUTTERSTOCK/RISTOFORESCAN Ilustrasi rokok, cukai rokok.

RPP Kesehatan sebagai aturan turunan dari UU 17/2023 saat ini pada tahap proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Selain mengatur sektor kesehatan, sektor farmasi, RPP Kesehatan juga mengatur sektor IHT. Sejumlah pasal yang diatur di antaranya jumlah kemasan, gambar peringatan kesehatan, pembatasan kandungan tar dan nikotin, pelarangan bahan tambahan, pelarangan iklan, dan pemajangan produk.

Henry mengatakan Pasal 152 ayat (1) UU 17/2023 memandatkan ketentuan pengaturan pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur melalui peraturan pemerintah. Begitu pula pada ayat (2), ketentuan lebih lanjut rokok elektronik diatur melalui PP.

"Kata 'diatur dengan' peraturan pemerintah pada Pasal 152, sangat tegas amanatnya, sehingga seyogyanya, rokok konvensional diatur tersendiri, rokok elektronik diatur tersendiri. Keduanya, juga sebaiknya terpisah dari RPP yang memiliki ekosistem berbeda," ujarnya.

Baca juga: Soal Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, DPR Minta Sisi Positif IHT Juga Dipertimbangkan

Menurut dia, jika RPP tetap diputuskan dengan draf yang beredar saat ini, akan berpengaruh buruk bagi iklim usaha IHT. Banyaknya larangan terhadap IHT seperti bahan tambahan atau pembatasan tar dan nikotin, akan membuat anggota Gappri gulung tikar.

"Kretek yang menjadi produk anggota kami, menggunakan bahan tambahan rempah sebagai penggenap rasa. Anggota kami juga menggunakan tembakau dalam negeri yang berkadar nikotin tinggi dalam pembuatan rokok. Kalau dibatasi dan dilarang, kita lah yang terkena dampak terlebih dahulu," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

Spend Smart
Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, KemenKop UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, KemenKop UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Work Smart
Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Whats New
Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Whats New
Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Whats New
Melirik Undangan Digital, Solusi Modern dan Praktis di Era Teknologi

Melirik Undangan Digital, Solusi Modern dan Praktis di Era Teknologi

Rilis
Kemenperin: Investasi China di RI Capai Rp 451,7 Triliun dalam 4 Tahun Terakhir

Kemenperin: Investasi China di RI Capai Rp 451,7 Triliun dalam 4 Tahun Terakhir

Whats New
5 Cara Transfer BRI ke DANA, Pakai HP hingga ATM

5 Cara Transfer BRI ke DANA, Pakai HP hingga ATM

Spend Smart
Standard Chartered Tunjuk Rino Donosepoetro Jadi Cluster CEO

Standard Chartered Tunjuk Rino Donosepoetro Jadi Cluster CEO

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com