Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arus Balik Lebaran, Tol Fungsional Cibitung-Cimanggis Akan Dibuka sampai 17.00 WIB

Kompas.com - 13/04/2024, 13:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran, Tol Fungsi Cibitung-Cimanggis akan dipergunakan sebagai arus balik Lebaran ke arah Jagorawi atau Bogor.

Informasi itu diumumkan melalui unggahan akun Instagram resmi NTMC Korlantas Polri. Ruas tol itu dibuka mulai pukul 06.00-17.00 WIB.

"Mulai hari ini pukul 06.00-17.00 WIB, tol fungsional Cibitung-Cimanggis akan dipergunakan untuk arus balik (ke arah Jagorawi/Bogor)," tulis akun @korlantaspolri.ntmc, Sabtu (13/4/2024).

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan memprediksi puncak arus balik mudik pada 14-15 April 2024.

Baca juga: Tarif Tol Cibitung-Cilincing Didiskon Saat Lebaran 2024

Masyarakat diimbau mempersiapkan dengan baik perjalanan balik setelah Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Survei dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), diprediksi untuk puncak arus balik ada di tanggal 14 dan 15 April. Ini hasil survei Kemenhub juga demikian, angkanya di tanggal 15 itu paling tinggi," ujar Aan dilansir siaran YouTube Kompas TV, Kamis (11/4/2024). 

"Jadi kita mengimbau kepada masyarakat sesuai dengan arahan dari masing-masing instansinya, kebijakan dari masing-masing instansinya untuk menunda perjalanan balik. Jangan semua di tanggal 14 dan 15," lanjut dia.

Dengan imbauan tersebut, Aan berharap kepadatan arus balik pada 14 dan 15 April mendatang bisa diurai.

Baca juga: Diskon Tarif Jalan Tol Cibitung-Cilincing Diperpanjang hingga Akhir Mei 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com