Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar SLO Listrik PLN via Online Antiribet

Kompas.com - 27/04/2024, 19:41 WIB
Muhammad Idris

Penulis

  1. identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
  2. lokasi instalasi.
  3. jenis dan kapasitas instalasi.
  4. gambar instalasi yang dikeluarkan oleh badan usaha konsultan perencana tenaga listrik atau Direktur Jenderal.
  5. peralatan yang dipasang.

Adapun jika tidak terdapat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik bidang konsultansi perencana, gambar instalasi sebagaimana dimaksud dalam syarat di atas dapat dikeluarkan oleh badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik tanpa dikenakan biaya gambar instalasi.

SLO penyediaan dan pemanfaatan listrik tegangan tinggi dan menengah

Prosedur penerbitan SLO instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tegangan tinggi dan tegangan menengah adalah sebagai berikut:

Calon pelanggan melakukan pendaftaran dengan cara menghubungi salah satu Lembaga Inspeksi Teknik sesuai dengan jenis instalasi milik pelanggan pada daftar Lembaga Inspeksi Teknik.
Lembaga Inspeksi Teknik kemudian melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan sesuai mata uji pada Permen ESDM Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
Jika Instalasi milik pelanggan dinyatakan Laik Operasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Inspeksi Teknik, maka SLO akan diterbitkan setelah mendapatkan nomor Register dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Baca juga: Simak 5 Cara Cek Tagihan Listrik PLN secara Online

Adapun untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), Pemilik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah, dan Pemegang Izin Operasi (IO) mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi/penunjukan dengan dilengkapi data sebagai berikut:

  1. izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah.
  2. lokasi instalasi.
  3. jenis dan kapasitas instalasi.
  4. gambar instalasi dan tata letak yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
  5. diagram satu garis yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
  6. spesifikasi peralatan utama instalasi.
  7. spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.

Itulah informasi seputar cara daftar SLO PLN. Sekali lagi, cara mengurus SLO listrik bisa dilakukan melalui pendaftaran SLO online.

Baca juga: Cara dan Biaya Pemindahan Tiang Listrik PLN di Depan Rumah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com