JAKARTA, KOMPAS.com - Tiang listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN yang berada di depan rumah atau tanah pekarangan sebenarnya bisa dipindah.
Pasalnya, tiang listrik PLN dekat halaman rumah tergolong mengganggu karena berpotensi bahaya ketika terjadi korsleting listrik.
Adapun cara memindahkan tiang listrik di sekitar rumah, masyarkat dapat menghubungi petugas PLN. Pelanggan juga dapat mengajukan pemindahan tiang listrik PLN ini secara langsung maupun melalui PLN Mobile.
Baca juga: Warga Sidoarjo Ditagih Rp 11 Juta karena Minta Pindah Tiang Listrik, Ini Kata PLN
Hal ini lantaran sudah 90 persen lebih kabel tegangan menengah PLN ditanam di bawah tanah.
Namun, jika masyarakat masih mendapati tiang listrik di lokasi rumahnya dan ingin agar tiang listrik itu dipindahkan, bisa langsung melaporkannya ke PLN baik secara langsung, ataupun melalui PLN Mobile.
Gunawan mengingatkan agar masyarakat mengecek terlebih dahulu apakah benar tiang tersebut milik PLN atau bukan.
Baca juga: Lahan Dipakai untuk Tiang Listrik PLN, Bisakah Minta Ganti Rugi?
"Karena, saat ini banyak provider telekomunikasi atau lainnya memasang tiang juga untuk pendistribusian provider mereka. Harus dipastikan, karena mungkin masyarakat selalu melihat kalau ada tiang, ada kabel, itu PLN,” kata dia kepada Kompas.com.
Gunawan mengatakan nantinya laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan petugas PLN akan datang untuk melakukan survei.