Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris menjelaskan, PLN memiliki hak untuk membangun tiang listrik di atas lahan mana pun demi kepentingan umum. Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Tiang Listrik Roboh di Lembang, PLN Lakukan Antisipasi agar Tak Terulang Lagi
Berikut cara mengajukan pemindahan tiang listrik PLN lewat PLN Mobile.