Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Langkah Tangani Modus Salah Transfer Pinjol Ilegal

Kompas.com - 13/01/2024, 12:53 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat pengaduan terkait modus salah transfer dana dari pinjol ilegal kepada masyarakat yang tidak mengajukan pinjaman dana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dalam modus ini penerima transfer atau korban akan diteror oleh penagih pinjol ilegal.

"Dan diminta melakukan pembayaran segera," kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1/2024).

Baca juga: Waspada! Modus Penipuan Salah Transfer Pinjol Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan

OJK akan menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) secara bertahap mulai 2024.SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS OJK akan menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) secara bertahap mulai 2024.

Biasanya, modus ini juga akan disertai dengan penagihan bunga yang besar.

Perempuan yang karib disapa Kiki itu mengatakan, modus penawaran penipuan pinjol itu masih terus muncul karena adanya kebutuhan dari masyarakat terkait pendanaan.

Belum lagi, penyebab masih banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol dan investasi ilegal karena kurangnya literasi masyarakat untuk membedakan mana yang legal dan ilegal.

Kiki juga menyebut tantangan sulitnya memberantas investasi dan pinjol ilegal, karena masih banyak investasi dan pinjol ilegal yang servernya di luar negeri sehingga sulit terdeteksi.

Baca juga: Penyebab Jumlah Utang Pinjol Membengkak Hampir Tembus Rp 60 Triliun, OJK: Masyarakat Butuh

Sebagai catatan, penawaran pinjol ilegal kian menjamur pada 2023 lalu. Terdapat 2.248 pinjol ilegal yang telah ditutup sepanjang tahun lalu.

Jumlah ini merupakan yang paling banyak sejak 2017. Secara total, jumlah pinjol ilegal yang diberantas sejak 2017 adalah 6.680 entitas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com