Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran Utang Pinjol Tumbuh Pesat, Hampir Tembus Rp 60 Triliun

Kompas.com - 10/01/2024, 06:04 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pembiayaan melalui financial technology peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) masih tumbuh pesat hingga November 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp 59,38 triliun pada November 2023.

Posisi outstanding tersebut tumbuh 18,05 persen secara tahunan (year on year/yoy), lebih pesat dari bulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 17,66 persen secara yoy.

Baca juga: OJK Sebut 13 Perusahaan Pinjol Belum Turunkan Bunga Pinjaman

"Outstanding pembiayaan di November 2023 terus melanjutkan peningkatan," kata Agusman, dalam konferensi pers Hasil RDK OJK, Selasa (9/1/2024).

Pertumbuhan itu diikuti dengan perbaikan kualitas pinjaman pembiayaan, ditunjukan dengan menurunnya tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90.

Agusman melaporkan, tingkat TWP90 pada November lalu sebesar 2,81 persen, lebih rendah dari bulan sebelumnya sebesar 2,81 persen.

Baca juga: Pengeluaran Masyarakat untuk Mencicil Utang Meningkat gara-gara Suku Bunga Tinggi dan Pinjol

"Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau yang dikenal dengan TWP90 dalam kondisi terjaga," ujarnya.

Masih tumbuh pesatnya penyaluran pembiayaan pinjol tidak terlepas dari tingginya kebutuhan masyarakat terhadap sumber pembiayaan selain bank.

Dengan melihat tingginya kebutuhan tersebut, OJK terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam praktik ilegal.

Baca juga: Tiba-tiba Ditransfer Pinjol Ilegal, Lakukan 5 Langkah Berikut

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi melaporkan, di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol illegal.

Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjol ilegal.

"Kenapa masih terus muncul karena masih ada demand kebutuhan di masyarakat terkait pendanaan tersebut," tuturnya.

Baca juga: OJK Beberkan Penyebab Investasi dan Pinjol Ilegal Masih Marak

"Tapi yang kemudan semakin membuat menjamur adalah karena masyarakat banyak yang belum memiliki tingkat literasi digital keuangan sehingga mereka belum memahami mana yang legal dan ilegal," sambungnya.

Oleh karenanya, OJK terus melakukan edukasi kepada masyarakat, di mana sepanjang tahun lalu otoritas telah melaksanakan 2.619 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 650.791 peserta

"Upaya literasi dan inklusi keuangan oleh OJK juga melibatkan dukungan strategis berbagai pihak," ucap wanita yang akrab disapa Kiki itu.

Baca juga: OJK Beberkan Penyebab Investasi dan Pinjol Ilegal Masih Marak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com