JAKARTA, KOMPAS.com – Cara bayar tagihan listrik bisa dilakukan melalui berbagai metode. Bagi nasabah Bank BTN, bayar tagihan listrik PLN bisa melalui aplikasi BTN Mobile Banking dan ATM.
Seperti diketahui, pelanggan listrik pascabayar wajib membayar tagihan listrik tepat waktu. Sebab, jika sampai terlambat membayar, maka pelanggan akan dikenakan denda dan dapat dilakukan pemutusan sambungan listrik.
PLN memberikan batas maksimal pembayaran listrik sampai tanggal 20 setiap bulannya. Bila melampaui tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara sambungan listrik pelanggan pascabayar.
Baca juga: 3 Tips Beli Saham IPO agar Tidak Boncos
Hal tersebut tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Surat tersebut merupakan kontrak jual beli antara pelanggan dan PLN sebagai pemasok listrik.
Meskipun dalam kontrak jual beli itu telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun pelanggan diimbau untuk melakukan pembayaran di awal bulan.
Sebagai informasi saja, listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik terlebih dahulu selama satu bulan.
Baca juga: OJK Sebut 13 Perusahaan Pinjol Belum Turunkan Bunga Pinjaman
Tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan. Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.
Lalu, bagaimana cara bayar tagihan listrik lewat BTN Mobile dan ATM BTN?
Berikut langkah-langkah atau cara bayar tagihan listrik lewat aplikasi BTN Mobile Banking:
Baca juga: Ekspektasi Ketersediaan Lapangan Kerja Menurun, Ini Faktor Penyebabnya
Adapun cara bayar tagihan listrik lewat ATM BTN yakni sebagai berikut:
Baca juga: 900 Nasabah Jiwasraya Tolak Polisnya Dialihkan ke IFG Life
Demikian informasi seputar cara bayar tagihan listrik lewat BTN Mobile Banking dan ATM BTN dengan mudah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.