JAKARTA, KOMPAS.com - Cara bayar tagihan listrik PLN semakin mudah. Pelanggan bisa membayar tagihan listrik dari mana saja dan kapan saja tanpa harus repot mencari outlet pembayaran. Karena saat ini, cara bayar tagihan listrik bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile.
PLN Mobile merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh PT PLN (Persero) untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Dengan aplikasi PLN Mobile, pelanggan bisa mengetahui besaran tagihan atas penggunaan listrik dalam satu bulan. Cara pembayarannya juga mudah, pelanggan bisa memilih berbagai akses seperti virtual account, debit online, e-wallet, LinkAja, OVO, hingga GoPay.
Baca juga: Dorong Maskapai Pindah ke Bandara Kertajati, Kemenhub Bakal Beri Insentif
Seperti diketahui, jenis layanan listrik PLN ada dua, yaitu prabayar (dengan token listrik) dan pascabayar (melalui tagihan listrik di akhir pemakaian).
Listrik pascabayar adalah layanan pembayaran listrik yang dilakukan pada akhir bulan atau saat siklus pembayaran terjadi.
Pada sistem ini, pelanggan bebas untuk memakai listrik terlebih dahulu sesuai kebutuhan. Saat tagihan muncul, biaya listrik disesuaikan dengan listrik yang dipakai pada bulan sebelumnya.
Baca juga: Simak Tips untuk UKM Kuliner agar Punya Bisnis Franchise
Adapun batas akhir masa pembayaran tagihan listrik telah ditetapkan tanggal 20 setiap bulannya. Pelanggan yang terlambat membayar akan dikenakan denda hingga pemutusan akses listrik.
Denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik sendiri berbeda-beda tergantung besaran volt ampere (VA). Perhitungan denda telat bayar tagihan listrik yang berlaku saat ini sebagai berikut:
Lalu, bagaimana cara bayar tagihan listrik lewat aplikasi PLN Mobile?
Untuk memanfaatkan layanan pembayaran tagihan listrik lewat aplikasi PLN Mobile, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
Baca juga: Pentingnya Asuransi Mikro untuk Pelaku UMKM
Demikian informasi seputar cara bayar tagihan listrik lewat PLN Mobile dengan mudah tanpa harus keluar rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.