Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Melaporkan Gangguan Listrik lewat PLN Mobile dengan Mudah

Kompas.com - Diperbarui 22/11/2023, 17:21 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara melaporkan gangguan listrik di rumah bisa dilakukan melalui berbagai layanan pengaduan PLN. Selain menghubungi Contact Center PLN 123, masyarakat juga dapat melaporkan gangguan listrik melalui aplikasi PLN Mobile

PLN Mobile merupakan aplikasi resmi dari PT PLN (Persero) yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan terhadap layanan yang tersedia.

Ada banyak fitur yang tersedia pada aplikasi PLN Mobile, mulai dari pembelian token, pembayaran tagihan, ubah daya, sambung baru, catat meter, hingga pengaduan PLN. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Baca juga: Menteri ESDM Buka Suara Soal Rencana Pergantian Pertalite ke Pertamax Green 92

Dengan adannya fitur pengaduan di aplikasi PLN Mobile, masyarakat tidak perlu mengunjungi kantor PLN saat terjadi gangguan listrik. Cukup buka aplikasi PLN Mobile dan mengikuti beberapa langkah berikut ini.

Lalu, bagaimana cara pengaduan listrik bermasalah atau cara melaporkan gangguan listrik lewat PLN Mobile?

Cara pengaduan PLN lewat PLN Mobile

Dilansir dari laman resminya, bagi pelanggan yang ingin melaporan gangguan layanan kelistrikan melalui PLN Mobile, ada dua opsi yang dapat ditempuh.

Pertama dengan menggunakan identitas pelanggan terdaftar (ID Pelanggan) atau nomor meteran. Kedua dengan menggunakan titik lokasi.

Baca juga: Transaksi Tunai Masih Berperan Penting dalam Perputaran Ekonomi

Adapun cara melaporkan gangguan listrik lewat PLN Mobile dengan menggunakan ID Pelanggan/No Meter yakni sebagai berikut:

  • Buka aplikasi PLN Mobile.
  • Login dengan akun Anda yang telah terdaftar di aplikasi PLN Mobile. 
  • Klik menu "Pengaduan" di halaman depan aplikasi.
  • Pilih jenis pengaduan yang ingin diajukan.
  • Di kolom yang disediakan, masukkan ID pelanggan yang ingin diadukan. Anda juga dapat memasukkan ID pelanggan atau nomor meter lain.
  • Jika pelanggan tidak mengetahui nomor ID pelanggan, maka cukup tunjukkan lokasi melalui map yang disediakan. Tentukan lokasi, kemudian klik "Konfirmasi".
  • Isikan data lokasi yang sesuai, kemudian pilih tombol “LANJUTKAN”.
  • Lampirkan foto kendala (bila ada), dan input deskripsi laporan, lanjutkan dengan memilih “KIRIM PENGADUAN”.
  • Pelanggan akan menerima Nomor Laporan dengan format: Gxxxxx. Pilih “OK” sehingga laporan diteruskan ke pihak terkait, sementara layar gawai diteruskan ke halaman "Riwayat Pengaduan".
  • Selanjutnya, pelanggan tinggal melacak status penanganan gangguan yang dilakukan oleh petugas PLN terhadap laporan secara real time. Mulai dari waktu laporan diterima, status petugas menuju lokasi gangguan, status pekerjaan penanganan gangguan oleh petugas hingga status permasalahan pelanggan selesai diatasi.

Baca juga: OJK Beberkan Penyebab 12 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus

Nah, itulah cara pengaduan listrik bermasalah atau cara melaporkan gangguan listrik lewat PLN Mobile dengan mudah. 

Selain melalui aplikasi PLN Mobile, pelanggan juga dapat mengajukan pengaduan PLN melalui Contact Center PLN melalui sambungan telepon di nomor 123.

Pelanggan juga bisa menghubungi akun resmi Contact Center PLN untuk melakukan pengaduan layanan. Pelanggan dapat memilih salah satu akun media sosial Contact Center PLN. Ada Twitter di @pln_123, Facebook PLN 123, Instagram @pln123_official, maupun E-mail di pln123@pln.co.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com