Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sebut 13 Perusahaan Pinjol Belum Turunkan Bunga Pinjaman

Kompas.com - 09/01/2024, 23:28 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 13 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang masih menerapkan bunga di atas batas maksimum yang telah ditentukan.

Sebagai informasi, OJK resmi memberlakukan batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga industri pinjol mulai 1 Januari 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Baca juga: 900 Nasabah Jiwasraya Tolak Polisnya Dialihkan ke IFG Life

Batasan bunga maksimum pinjol bakal dilakukan secara bertahap, di mana di 1 Januari 2024 pinjaman konsumtif turun menjadi 0,3 persen per hari. Kemudian di 1 Januari 2025 menjadi 0,2 persen dan 0,1 persen di Januari 2026.

Sementara itu, untuk bunga sektor produktif dipangkas menjadi 0,1 persen mulai 1 Januari 2024 dan berikutnya diturunkan lagi menjadi 0,067 persen per hari pada 1 Januari 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya tengah melakukan klarifikasi kepada 13 penyelenggara pinjol yang masih memberlakukan bunga di atas ketentuan.

Baca juga: Tekan Prevalensi Merokok, Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi

“Jika terbukti terjadi pelanggaran akan kami kenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (9/1/2024).

Agusman menyebutkan, sanksi administratif terhadap penyelenggara pinjol yang terbukti melanggar diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022.

“Sanksi administratifnya adalah pertama peringatan tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha dan ketiga berupa pencabutan izin,” kata dia.

Baca juga: AP II Layani 4,2 Juta Penumpang pada Periode Nataru 2023-2024

Agusman menuturkan, batasan bunga yang lebih rendah ini mempertimbangkan aspek perlindungan pemberi dana, penerima dana dan penyelenggara.

“Penurunan bunga P2P lending ini diharapkan akan meningkatkan dan berdampak positif untuk pendanaan produktif dan UMKM dan menjamin jangkauan lebih luas masyarakat yang membutuhkan dana secara efisien,” tutur dia.

Lebih lanjut, Agusman menambahkan, pihaknya akan terus memantau dan evaluasi penetapan punurunan bunga ini dengan memperthatikan kondisi ekonomi dan perkembangan industri pinjol. (Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto)

Baca juga: Setoran Wajib Pajak Besar Capai Rp 526,2 Triliun

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul OJK Temukan 13 Perusahaan Pinjol Belum Turunkan Batas Maksimum Bunga Pinjaman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com