Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Pasti Blokir 337 Pinjol Ilegal dan Temukan 288 Iklan Pinpri

Kompas.com - 04/01/2024, 13:41 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memblokir 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi pada November 2023.

Tak hanya itu, Satgas Pasti juga menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menyampaikan, pihaknya juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Baca juga: Iklan Pinjaman Pribadi Masih Marak, Satgas Pasti Temukan 129 Konten Pinpri di Aplikasi

Sehubungan dengan itu, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memerintahkan pihak bank melakukan pemblokiran.

"Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (4/1/2024).

Dengan demikian sejak 2017 hingga 2023, Satgas telah menghentikan 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), serta 251 entitas gadai ilegal.

Secara total, Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal, termasuk di dalamnya 1.218 investasi ilegal.

Hudiyanto mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Sebelumnya Satgas Pasti telah membloki 173 entitas pinjol ilegal pada periode September-Oktober 2023.

Pada waktu yang sama, Satgas juga menemukan 129 konten terkait pinpri.

OJK sempat memprediksi kasus penawaran dan penipuan keuangan ilegal akan meningkat menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, masa liburan identik dengan masyarakat yang memiliki banyak waktu luang.

"Banyak waktu, yang biasanya tidak perhaikan (penawaran) WA jadi cek. Jadi bisa ke-klik itu penipuan," ungkap dia.

Baca juga: Kaleidoskop 2023: Gagal Bayar, Pencabutan Izin, sampai Pengaturan Bunga Pinjol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com