Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Biaya Pemindahan Tiang Listrik PLN di Depan Rumah

Kompas.com - 13/01/2024, 13:18 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi tiang listrik.SHUTTERSTOCK/SATTTAPONG PROMDUANGDEE Ilustrasi tiang listrik.

“Kalau misalkan ada warga masyarakat yang ingin melakukan agar ada pergeseran tiang atau perubahan posisi, dikarenakan ada perubahan layout rumah atau pengembangan bangunan, itu bisa langsung apply di aplikasi PLN, dengan melaporkan di kolom keluhan pelanggan, petugas kami nanti akan menindaklanjuti,” terang dia.

Sementara itu terkait dengan biaya memindahkan tiang listrik PLN, Gunawan bilang, hal tersebut dihitung berdasarkan hasil dari survei petugas PLN. Biaya pemindahan tiang listrik akan berbeda tergantung lokasinya.

Baca juga: Ingin Pindahkan Tiang Listrik di Depan Rumah? Simak Cara dan Biayanya

“Tidak bisa disamakan. Misalkan, saat ditemukan tiang PLN yang jika digeser dapat merubah konstruksi jaringan, sehingga membuat kabel PLN terlalu rendah,” ungkapnya.

Pasalnya, pemindahan tiang listrik ini tergolong pekerjaan yang sangat bergantung dengan kondisi. Hal ini berbeda dengan penyambungan dan pemasangan yang telah memiliki standar tersendiri.

"Misalnya, tiang tidak bisa dicabut pasang, bisanya dipotong, berarti otomatis PLN harus nyediakan tiang baru. Atau misalnya, tiangnya harus pakai pengencang karena posisinya di belokan, itu biayanya beda lagi,” terang dia.

Lebih lanjut, Gunawan menekankan, untuk pembayaran tagihan atau biaya pemindahan tiang listrik PLN, pelanggan akan dikenakan biaya yang wajib dibayarkan langsung ke PLN. Adapun, sistem pembayarannya melalui transfer, dan bukan langsung kepada petugas.

Baca juga: PLN Sulap Tiang Listrik Jadi Fasilitas Isi Daya Mobil Listrik

“Tidak ada pembayaran tunai, dan pasti melalui register bayar yang diterbitkan PLN. Berapapun nilainya untuk perubahan itu PLN akan menerbitkan register bayar yang akan dibayar pelanggan ke PLN langsung,” tegas dia.

Namun perlu dipahami, pada dasarnya PLN memang memiliki kewenangan untuk membangun tiang listrik di atas lahan mana saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com