Lewat aturan itu, pemerintah mengubah ketentuan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tertentu, dari semula pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan paeban, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.
"Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini diundangkan pada tanggal 11 Desember 2023, setelah melalui masa transisi 90 hari maka secara resmi akan diberlakukan mulai tanggal 10 Maret 2024," tulis unggahan akun Instagram resmi Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip Rabu (13/3/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.