Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Kompas.com - 28/04/2024, 06:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Media sosial beberapa hari terakhir diramaikan dengan video seorang warganet yang mengaku ditagih bea masuk oleh Direktorat Bea Cukai sampai tiga kali lipatnya dari harga pembelian barang dari luar negeri.

Video tersebut diunggah akun TikTok @radhikaalthaf, Senin (22/4/2024). Dalam video itu, pengunggah mengatakan telah ditagih bea masuk dengan nominal puluhan juta ketika membeli sepatu dari luar negeri dengan biaya pengiriman Rp 1.204.000.

Saat barang sampai di Indonesia, Bea Cukai mengenakan bea masuk Rp 31.810.343, informasi itu dia dapatkan dari email yang dikirimkan DHL selaku Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Ia pun mempertanyakan jumlah tagihan yang harus dibayarnya.

Sri Mulyani buka suara

Viralnya beberapa kasus masyarakat yang mengeluhkan barangnya tertahan di Bea Cukai, termasuk kasus pembelian sepatu yang terkena bea masuk sampai Rp 31 juta, membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara.

Baca juga: Ini Nominal Gaji PNS Bea Cukai dan Aneka Tunjangannya

Menurut Sri Mulyani, permasalahan di Bea Cukai terkait pengiriman sepatu yang viral tersebut mirip dengan kasus yang menimpa pengiriman action figure (robotic) yang juga ramai dibahas di media sosial.

Kedua pembeli barang dari luar negeri tersebut sama-sama diminta membayar pajak bea masuk berkali-kali lipat dari harga pembelian barang.

"Dua kasus ini mirip yaitu terdapat keluhan mengenai pengenaan bea masuk dan pajak," kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagramnya pada Minggu (28/4/2024).

Dari informasi yang diperolehnya dari pihak Bea Cukai, sambung Sri Mulyani, kesalahan rupanya terjadi pada perusahaan jasa titipan (PJT) saat menginput harga.

Baca juga: Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

"Dalam dua kasus ini, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing)," ungkap dia.

Ia melanjutnya, kasus ini sebenarnya sudah selesai setelah petugas Bea Cukai melakukan koreksi. Pembeli sepatu dari luar negeri tersebut juga sudah melakukan pembayaran atas pajak dan bea masuk.

"Oleh sebab itu, petugas BC mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya. Namun masalah ini sudah selesai karena bea masuk dan pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang," beber Sri Mulyani.

Penjelasan pemilik barang

Sebelumnya, Radhika selaku pemilik barang sudah melakukan upaya untuk meloloskan sepatu yang dibelinya tersebut dari bandara.

Baca juga: Ramai soal Bea Cukai, Sri Mulyani: Kalau Ada Peraturan, Memang Harus Dilakukan...

Atas informasi adanya denda itu, ia pun sempat menghubungi call center Bea Cukai berkali-kali, tetapi gagal. Radhika juga mengikuti sesi konsultasi online seputar Bea Cukai. Radhika akhirnya mendapatkan rincian bea masuk dari DHL.

Pada saat sesi konsultasi dengan Bea Cukai, Radhika menanyakan denda atas sepatu yang dibelinya, meski dokumen yang dilampirkan sudah sesuai.

Namun, Bea Cukai menjawab bahwa hal tersebut terjadi karena PJT menuliskan harga barang yang tidak sesuai dengan harga aslinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com