Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Kompas.com - 28/04/2024, 16:00 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Media sosial beberapa hari terakhir diramaikan dengan video seorang warganet yang mengaku ditagih bea masuk oleh Direktorat Bea Cukai sampai tiga kali lipatnya dari harga pembelian barang dari luar negeri.

Video tersebut diunggah akun TikTok @radhikaalthaf, Senin (22/4/2024). Dalam video itu, pengunggah mengatakan telah ditagih bea masuk dengan nominal puluhan juta ketika membeli sepatu dari luar negeri dengan biaya pengiriman Rp 1.204.000.

Saat barang sampai di Indonesia, Bea Cukai mengenakan bea masuk Rp 31.810.343, informasi itu dia dapatkan dari email yang dikirimkan DHL selaku Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Ia pun mempertanyakan jumlah tagihan yang harus dibayarnya.

Klarifikasi Bea Cukai

Dikutip dari Antara, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara soal tingginya sanksi administrasi barang impor.

Dia menjelaskan besaran sanksi administrasi diatur untuk mencegah kesalahan informasi yang berpotensi merugikan negara.

Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Bea dan Cukai merinci jasa kirim yang digunakan oleh warganet tersebut adalah DHL, di mana DHL memberitahukan CIF (cost insurance freight) atau nilai pabean senilai 35,37 dollar AS atau Rp 562.736.

Sementara setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah 553,61 dollar AS atau Rp 8,81 juta. Untuk itu, Bea dan Cukai mengenakan sanksi administrasi.

Adapun detail Bea Masuk yang perlu dibayar untuk pembelian barang impor tersebut terdiri atas Bea Masuk 30 persen senilai Rp 2,64 juta, PPN 11 persen senilai Rp 1,26 juta, PPh Impor 20 persen senilai Rp 2,29 juta, dan sanksi administrasi Rp 24,73 juta, dengan total tagihan Rp 30,92 juta.

“Denda sudah diatur sesuai ketentuan. Ini mencegah kesalahan informasi yang dilakukan oleh pelaku. Under invoicing itu terjadi dan itu bisa merugikan negara kalau nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga barang yang sebenarnya,” kata Askolani saat konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, belum lama ini.

Baca juga: Kinerja Pegawai Bea Cukai Dirujak Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Ketentuan yang dimaksud merujuk pada Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Adapun besaran sanksi yang dikenakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Dalam Pasal 6 PP 39/2019 disebutkan bahwa nilai denda yang dikenakan terhadap kesalahan nilai CIF (cost, insurance and freight atau biaya, asuransi dan pengangkutan) ditetapkan secara berjenjang.

Untuk kesalahan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar sampai dengan 50 persen, denda yang dikenakan sebesar 100 persen dari total kekurangan pembayaran yang terkena denda.

Untuk kekurangan pembayaran di rentang 50 persen hingga 100 persen, denda yang dikenakan sebesar 125 persen.

Baca juga: Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Kekurangan pembayaran di rentang 100 persen hingga 150 persen dikenakan denda 150 persen. Kekurangan di rentang 150 persen hingga 200 persen dikenakan denda 175 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com