"Nah ke depan bagaimana kita bisa menekan impor tahun depan, karena sekarang ini impor kita 3,5 juta (beras) itu bisa naik lagi, kalau kita tidak tekan dari sekarang," tegasnya.
Adapun syarat petani untuk menebus pupuk bersubsidi yakni, petani harus tergabung ke dalam Poktan dan terdaftar dalam e-RDKK yang bersumber dari SIMLUHTAN.
Baca juga: Kementan Tetapkan HET Biaya Pupuk Subsidi Organik Rp 800 Per Kilogram
"Pastikan petani terdaftar dalam e-RDKK. Alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah. Pertimbangan penetapan alokasi yakni e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan LP2B," tuturnya.
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil mengataka , saat ini pihaknya gencar mensosialisasikan Permentan Nomor 01 Tahun 2024. Dia memastikan alokasi pupuk bersubsidi masih banyak untuk tahun ini.
Selain itu pada Permentan 01 Tahun 2024 juga ditetapkan penambahan jenis pupuk bersubsidi jenis organik.
"Musim tanam kedua dan berikutnya dipastikan pupuk aman. Sehingga bisa dilakukan percepatan tanam dan produksi karena pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasinya. Dan sekarang juga terdapat jenis pupuk organik," kata Ali Jamil.
Baca juga: Jaga Ketahanan Pangan, Erick Thohir Minta BUMN Amankan Bahan Baku Pupuk
Saat ini, serapan tertinggi di tingkat provinsi adalah 29.47 persen di Provinsi Riau. Ali Jamil mengimbau provinsi-provinsi lainnya juga meningkatkan serapan alokasi pupuk bersubsidi.
"Ini kabar baik, kabar untuk seluruh petani Indonesia. Petani tidak usah lagi risau, khawatir dengan pupuk. Pemerintah daerah diharapkan pro aktif turut menyosialisasikan hal ini,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.