Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Daftar 6 Tambang yang Bakal Dibagi-bagi ke Ormas | Utang Jatuh Tempo Pemerintah Tembus Rp 800 Triliun

Kompas.com - 08/06/2024, 06:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Ada 6 Lahan Tambang yang Bakal Dibagi Pemerintah ke Ormas Keagamaan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, ada 6 lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang bakal diberikan ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Lahan tambang itu terdiri dari eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Seluruh lahan itu merupakan PKP2B generasi I yang mengalami penciutan lahan dari beberapa perusahaan-perusahaan tersebut.

"Jadi ada KPC, Arutmin, Adaro, MAU Kendilo, dan satu lagi Kideco dari Indika," ujar Arifin saat ditemui di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Ia menuturkan, hanya 6 lahan eks PKP2B tersebut yang akan diberikan ke 6 ormas keagamaan. Ormas itu meliputi Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha.

Selengkapnya klik di sini.

2. Bahlil: Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Berlaku 5 Tahun

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha pertambangan (IUP) untuk Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan berlaku selama 5 Tahun.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 83A Ayat 6 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"5 tahun di PP-nya," kata Bahlil di kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Meski demikian, Bahlil tidak dapat memastikan IUP tersebut dapat diperpanjang atau tidak. Ia mengatakan, kebijakan tersebut bergantung pada pemerintahan berikutnya.

"Tanya ke pemerintah yang berikutnya lagi ya, saya kan hanya baru bisa menjawab barang ada. Sekarang masa tugas saya sampai presiden (Jokowi) berakhir," ujarnya.

Selengkapnya klik di sini.

3. Utang Jatuh Tempo Pemerintah Tembus Rp 800 Triliun pada Tahun Depan

Nilai utang jatuh tempo pemerintah pada tahun 2025 akan meningkat signifikan. Hal ini sebagaimana ditunjukan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berdasarkan data Kemenkeu, per 30 April 2024, total utang jatuh tempo pada tahun depan mencapai Rp 800,33 triliun. Nilai ini berasal dari utang surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 705,5 triliun dan utang pinjaman Rp 100,19 triliun. Nilai itu jauh lebih tinggi nilai utang jatuh tempo pada tahun ini, yakni sebesar Rp 434,29 triliun.

Namun demikian, yang perlu menjadi catatan, nilai utang jatuh tempo ini dihitung sejak 30 April 2024, sehingga tidak mempertimbangkan nilai utang jatuh tempo sebelum tanggal tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com